Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Semarang (FEB UNNES) terus berkomitmen membangun budaya akademik yang unggul melalui penguatan sistem apresiasi terhadap capaian prestasi sivitas akademika. Sebagai wujud keterbukaan informasi dan dukungan terhadap iklim kompetisi yang sehat, FEB UNNES mempublikasikan dokumen regulasi terbaru terkait tata cara dan skema penghargaan kegiatan berprestasi tahun 2025 melalui website resmi fakultas.
Publikasi regulasi ini memberikan akses yang lebih luas kepada seluruh sivitas akademika untuk memahami hak, ketentuan, serta mekanisme pengajuan penghargaan atas berbagai prestasi yang diraih pada bidang keilmuan, seni, dan olahraga. Dengan tersedianya informasi yang terbuka dan mudah diakses, diharapkan proses pengajuan penghargaan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Adapun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program penghargaan tersebut adalah Peraturan Rektor UNNES Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan bagi Dosen Pembimbing, Dosen Pembina, dan Mahasiswa pada Kegiatan Berprestasi Bidang Keilmuan, Seni, dan Olahraga.
Melalui implementasi peraturan ini, FEB UNNES berupaya memberikan apresiasi yang layak kepada dosen dan mahasiswa yang telah menunjukkan dedikasi, kerja keras, serta kontribusi dalam mengharumkan nama institusi melalui berbagai capaian prestasi di tingkat regional, nasional, maupun internasional. Sistem penghargaan yang berbasis merit ini juga diharapkan mampu mendorong motivasi sivitas akademika untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, inovasi, dan daya saing.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas prestasi, kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi pembangunan Zona Integritas (ZI), khususnya pada area Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Melalui mekanisme penghargaan yang dipublikasikan secara terbuka, FEB UNNES menegaskan komitmennya terhadap prinsip meritokrasi, objektivitas, transparansi, dan tata kelola yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dekan FEB UNNES menegaskan bahwa budaya prestasi merupakan salah satu fondasi penting dalam pengembangan kualitas perguruan tinggi. Oleh karena itu, sistem penghargaan yang jelas dan terukur menjadi instrumen strategis untuk mendorong sivitas akademika agar terus berinovasi, berkarya, dan berkontribusi dalam berbagai kompetisi maupun kegiatan pengembangan diri.
Lebih lanjut, implementasi kebijakan penghargaan ini juga sejalan dengan komitmen FEB UNNES dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Kebijakan ini berkontribusi terhadap SDG 4 (Quality Education) melalui pemberian stimulus yang mendorong peningkatan kualitas pembelajaran, kreativitas, dan penalaran ilmiah mahasiswa. Selain itu, penghargaan kepada dosen pembimbing dan dosen pembina mendukung SDG 8 (Decent Work and Economic Growth) melalui pengakuan terhadap kontribusi profesional dan peningkatan motivasi kerja.
Di sisi lain, berbagai aktivitas kompetisi dan pencapaian prestasi yang melibatkan jejaring eksternal turut memperkuat implementasi SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui perluasan kolaborasi dengan institusi pendidikan, dunia usaha, dunia industri, serta berbagai mitra strategis di tingkat nasional maupun internasional.
Melalui publikasi regulasi penghargaan tahun 2025 ini, FEB UNNES berharap dapat semakin memperkuat budaya unggul, meningkatkan motivasi berprestasi, serta menciptakan ekosistem akademik yang produktif, kompetitif, dan berintegritas dalam mendukung visi universitas bereputasi internasional.
#unnessdgs4 #unnessdgs8 #unnessdgs17
