FEB UNNES Perkuat Reformasi Birokrasi melalui Implementasi Aturan Disiplin dan Pelayanan Inklusif

Universitas Negeri Semarang > FEB UNNES > Berita > FEB UNNES Perkuat Reformasi Birokrasi melalui Implementasi Aturan Disiplin dan Pelayanan Inklusif

Dalam upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Semarang (FEB UNNES) terus memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi melalui penerapan berbagai regulasi kelembagaan yang telah ditetapkan pada tahun 2024.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari langkah strategis FEB UNNES dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Seluruh sivitas akademika diharapkan dapat memahami dan memedomani berbagai ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Beberapa regulasi yang menjadi pedoman bersama antara lain Peraturan Rektor UNNES Nomor 114 Tahun 2024 tentang Disiplin Presensi Pegawai Universitas Negeri Semarang dan Peraturan Rektor UNNES Nomor 116 Tahun 2024 tentang Pelayanan Pendidikan bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas.

Peraturan Rektor Nomor 114 Tahun 2024 menjadi instrumen penting dalam penguatan disiplin kerja, akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas layanan akademik dan administratif. Melalui penerapan aturan presensi yang terukur dan konsisten, FEB UNNES berupaya membangun budaya kerja yang produktif, profesional, dan berorientasi pada pencapaian kinerja organisasi.

Sementara itu, Peraturan Rektor Nomor 116 Tahun 2024 menegaskan komitmen UNNES dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Regulasi ini menjadi landasan bagi seluruh sivitas akademika untuk menghadirkan lingkungan pembelajaran yang ramah, setara, dan bebas dari diskriminasi sehingga setiap mahasiswa memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan.

Dekan FEB UNNES menyampaikan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mencakup transformasi budaya kerja dan penguatan nilai-nilai pelayanan publik. Oleh karena itu, implementasi disiplin pegawai dan pelayanan pendidikan yang inklusif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola fakultas yang unggul dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, implementasi kedua regulasi tersebut juga sejalan dengan komitmen FEB UNNES dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Penguatan disiplin dan produktivitas kerja mendukung SDG 8 (Decent Work and Economic Growth) melalui peningkatan efektivitas dan kualitas kinerja organisasi. Di sisi lain, penyediaan layanan pendidikan yang inklusif bagi mahasiswa penyandang disabilitas berkontribusi terhadap SDG 4 (Quality Education) dan SDG 10 (Reduced Inequalities) dengan memastikan akses pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh peserta didik.

Melalui implementasi reformasi birokrasi yang berkelanjutan, FEB UNNES berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat budaya integritas, serta mewujudkan lingkungan akademik yang profesional, inklusif, dan berdaya saing global.

unnessdgs4 #unnessdgs8 #unnessdgs10

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: