Dr Rodiyah: Mungkinkah Hukum Progresif Menjadi Masa Depan Hukum Indonesia

Hukum progresif itu merupakan pilar pencapaian keadilan yang substansi yang mengutamakan pada kemaslakatan hidup manusia. Oleh karena itu, semua oleh pelaku hukum yakni penegak hukum maupun para akademisi hukum pada pendidikan tinggi hukum harus mempunyai karakter spirit dan jiwa-jiwa hukum progresif.

Sehingga hukum benar-benar menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi tidak hanya manusia tapi makluk hidup.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Dr Rodiyah SPd SH Msi menyampaikan itu saat Seminar Nasional dan Bedah Buku “Masa Depan Hukum Progresif” karya Prof Dr Suteksi SH MHum dosen Undip, Selasa (27/4) di hotel Patra Jasa Semarang.

Selain Dr Rodiyah, buku “Masa Depan Hukum Progresif” juga dibedah oleh Faisal SH MH.

Kegiatan diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Hukum, bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unnes diikuti ratusan orang dari mahasiswa S1, mahasiswa S2, dosen, kejaksaan, kehakiman, Polda Jawa Tengah, dan pemerhati hukum.

Dr Rodiyah juga mengemukakan, di hukum progresif itu sumbernya yakni keadilan yang mensejahterakan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
“Perbedaan persepsi itulah yang kemudian memakmai legalitas hukum antara polisi, jaksa, lalu hakim yang memberi putusan itu bisa berbeda,” kata Dr Rodiyah.

Menurut Dr Rodiyah, hukum progresif ini harus kita dorong untuk menjadi roh atau jiwa pelaksanaan hukum di Indonesia, supaya penegak hukum dari tahapan petama (polisi), tahap kedua (jaksa), dan tahap ketiga (hakim) mempunyai persepsi yang sama bahwa sesungguhnya hukum itu tidak terbelenggu atau terjebak pada hukum positif.

Artinya jikalau hukum positif itu adalah benar benar tidak memberikan keadilan maka seorang penegak hukum harus melakukan rule breaking atau penegakan hukum tidak berdasarkan pada legalitas, tapi pencapaian tujuan keadilan substansi itu terwujud, jelasnya.

Related Posts

3 Responses
  1. Seperti yang telah dijelaskan oleh Dr Rodiyah, hukum progresif itu merupakan pilar pencapaian keadilan yang substansi yang mengutamakan pada kemaslahatan hidup manusia.
    Harapannya, para aparat penegak hukum dapat menerapkan hukum progresif dengan tetap mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

  2. Potret hukum di Indonesia memang kadang terlihat ‘tidak adil’. Ada pepatah mengatakan, “Tumpul ke atas dan tajam ke bawah’. Hal ini sangat kentara terlihat tentang bagaimana hukum memperlakukan orang yang berkuasa ‘punya materi” dengan orang yang untuk makan saja sudah susah. Miris. Rasanya hati teriris.

    Hukum di Indonesia harus terus berbenah, agar masyarakat tidak lagi ‘pesimis’ dengan penegakan hukum yang adil di Indonesia ini.

  3. Dayanto

    Hukum progressif, membebaskan cara berhukum kita sehingga hukum bukan untuk hukum tapi hukum untuk manusia untuk masyarakat. Salam hormat dari ambon buat Ibu Dr. Rodiyah

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.