Dr Ir Sucipto MT IPM terpilih menjadi Ketua Senat Akademik Universitas Negeri Semarang periode 2022-2027 secara aklamasi pada Sidang Senat Terbuka Pemilihan Ketua dan Sekretaris senat Akademik Universitas.
Adapun Sekretaris Senat Akademik Universitas terpilih adalah Sandy Arief SPd MSc PhD. Sesuai dengan statuta, sekretaris senat ditunjuk langsung oleh Ketua Senat baru.
Pemilihan berlangsung secara terbuka dipimpin oleh anggota senat paling tua Prof Dr Juhadi MSi dan anggota senat paling muda Sandy Arief SPd MSc PhD, yang dilaksanakan di ruang Senat UNNES, Rabu (14/12).
Dalam sambutannya, Rektor UNNES Prof Dr S Martono MSi menyampaikan, pasca ditetapkan struktur organisasi dan tat kerja UNNES sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), menetapkan anggota Senat Akademik Universitas Negeri Semarang.
“Ini merupakan babak baru UNNES, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang PTNBH UNNES dan ketentuan Pasal 8 Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2022, maka Senat Universitas diberhentikan dan mengangkat Senat Akademik Universitas,” kata Prof Martono.
Prof Martono menambahkan, Senat Akademik Universitas ini menggantikan fungsi senat Universitas yang sudah ada sebelumnya.
“Sesuai dengan ketetapan statuta UNNES, salah satu pilar penting untuk berjalannya roda organisasi UNNES PTNBH adalah dibentuknya Senat Akademik Universitas. Dengan ditetapkannya Senat Akademik, maka berakhirlah tugas Senat Universitas,” jelas Rektor UNNES.
Rektor UNNES menekankan, Senat Akademik Universitas diharapkan dapat memberikan dampak kuat bagi masyarakat.
“Kami berharap sejak penetapan Senat Akademik ini dapat bekerja bersama-sama untuk membawa UNNES dapat berkiprah lebih baik lagi,” kata Rektor.
Senat Akademik ini akan mengemban beberapa tugas di awal berjalannya. Rektor menjelaskan, pasca Senat Akademik Universitas ini ditetapkan, langkah selanjutnya ialah penetapan Majelis Wali Amanah secepatnya.