Layanan legalisasi ijazah, akta, dan transkrip nilai secara online diluncurkan Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jumat (11/12). Dengan layanan ini, alumni Unnes tidak perlu datang ke kampus untuk melegalisasi dokumen akademik, melainkan cukup melalui internet.
Bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Pos Indonesia, alumni hanya harus melakukan pemesanan secara online dan melakukan pembayaran. Proses legalisasi akan ditangani oleh staf internal. Setelah proses selesai, dokumen akan dikirim melalui pos ke alamat pemohon.
Agar dapat memanfaatkan layanan tersebut, alumni dipersilakan mengakses alamat website http://satulayanan.unnes.ac.id. Alumni yang telah memiliki akun dapat langsung log in dan melakukan pemesanan. Adapun alumni yang belum memiiki akun dipersilakan membuat akun baru.
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman menyampaikan, layanan legalisasi ijazah merupakan bagian dari strateginya memberikan layanan prima kepada mahasiswa, alumni, juga seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengamati, selama ini alumni mengalami kerepotan jika harus datang ke kampus untuk melegalisasi ijazah. Bagi alumni yang tinggal di luar kota, pulau, atau bahkan luar negeri, kerepotan demikian juga berkonskuensi dengan bertambahnya biaya.
“Kami ingin alumni Unnes tidak mengalami kendala adminsitrasi apa pun agar bisa mengembangkan karier sesuai bidang mereka secara optimal,” katanya.
Menurutnya, layanan prima harus ditopang oleh sistem yang baik, sehat, dan terukur. Bahkan ukuran yang digunakan haruslah ukuran yang spesifik. Mengenai jangka waktu, misalnya, layanan harus ditetapkan berdasarkan hari, jam, menit, atau bahkan detik. Demikian pula dalam hal biaya, harus spesifik pada nominal yang pasti.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes Prof Dr Rustono mengungkapkan, pihaknya telah menghitung estimasi biaya layanan ini.
“Kami perkirakan, dengan biaya Rp100 ribu kami sudah bisa layani pengiriman hingga wilayah terjauh di Indonesia. Bahkan terbuka kemungkinan, kita akan kembangkan layanan hingga ke luar negeri,” katanya.
Berdasarkan simulasi dari PT Pos Indonesia, lanjut Rustono, jangka waktu pengiriman dari Semarang ke alamat pemohon tidak lebih dari 4 hari.
Mohon dijelaskan secara rinci alur layanan yang seharusnya ditempuh para alumni. untuk mendapatkan ligalisasi tersebut
Layanan legalisasinya belum jalan, di laman http://satulayanan.unnes.ac.id untuk menu legalisasi masih belum ada kontennya.
Terima kasih
keren unnes, keren bptik
ingin tanya, kenapa web satulayanan.unnes.ac.id tidak bisa diakses ya, apa memang belum dibuka?terimakasih
Kalau dapat disikapi, mohon untuk legalisir sertifikasi (PLPG) juga dapat dilakukan dengan layanan ini. Sukses buat UNNES dan terobosannya.
Kalau dapat disikapi, mohon untuk legalisir sertifikasi (PLPG) juga dapat dilakukan dengan layanan ini. Sukses buat UNNES dan terobosannya.
Akan kami sampaikan kepada pengelola PLPG, dan terima kasih atas perhatian Anda.
Mohon dijelaskan alur pembayaran dan ke nomor rekening mana pembayaran dapat dilakukan? terimakasih
Cara membayar tidak perlu menyebutkan nomor rekening tujuan… karena menggunakan Host-to-Host (H2H), maka cukup Saudara menyebut PIN pembayaran Anda kepada teller bank, dan bahkan pembayaran bisa silakukan melalui semua jalur pembayaran yang ada di Bank BNI (seluruh Indonesia).
1. Terdengar kabar bahwa biaya layanan legalisir setelah menggunakan sistem online sebesar 10rb/lembar. Apakah benar?
2. Bagi alumni yang masih di lingkungan sekaran apakah juga harus dengan online atau masihkah dilayani secara offline??
3. Jika nomor 2, harus online dan tidak ada offline, apakah harus dikirim pos ke sesama sekaran?
Mohon dijelaskan dengan rinci. Terima kasih
Bisa.. silakan langsung datang ke Fakultas/Pascasarjana
Bisa.. silakan langsung datang ke Fakultas/Pascasarjana
Apakah pembayaran dapat dilakukan di ATM …. atau harus teller BNI ….. karena banyak daerah yang Bank BNI Jauh dari domisili alumni.
Bisa, ada di menu biaya pendidikan, sama seperti saat membayar SPP.
terima kasih atas jawabannya. Ada pertanyaan lagi boss …
Apakah pembayaran dapat dilakukan setelah batas akhir pembayaran, jika tidak bagaimana membatalkan pesanan yang kadaluarsa tersebut ? ( banyak temen yang nanyain )
Saya sudah bayar lewat ATM ke nomor rekening 31410331 atas nama UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,, tapi kok tetap tertulis belum melakukan pembayaran,, kalau memang saya yg salah mohon diberutahukan cara proses pembayaranya melalui ATM seperti apa?
Bayarnya bukan transfer tetapi menggunakan kode bayar yang didapat saat memesan legalisasi ijazah.
Kalau pengen bayar legalisir lewat tranfer atm, apa harus punya rekening BNI ?
maaf mau tanya,pembayaran legalisir ijazah melalui atm apakah bisa?
Bisa.
Terima kasih, pesanan legalisir saya sudah sampai ke alamat tujuan, tapi kenapa ya pesanan tidak lengkap??kurang akta mengajar 5 lembar, mohon jawabannya
Dikirim teripisah.
kalau legalisir transkip apa tetap di situs satu layanan unnes?
Maaf mau tanya,apakah melayani permintaan stastus akreditasi jurusan secara online?caranya bagaimana?