Untuk membantu dan menyukseskan program pemerintah, Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Negeri Semarang (BPK UNNES) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat menyelenggarakan sosialisasi Tax Amnesti pajak, Selasa (8/11) di Fakultas Ilmu Sosial kampus Sekaran.
Kepala BPK UNNES Drs Heri Kismaryono MM melaporkan, kegiatan ini diikuti 330 peserta dari pejabat di lingkungan UNNES diantaranya Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua lembaga.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr Martono saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk memperoleh penjelasan dari pimpinan kantor pajak tentang amnesti pajak bagi warga UNNES mulai dari apa itu amnesti pajak, siapa yang bisa memanfaatkan, kapan berlakunya, dan bagaimana caranya.
Dr Martono berharap dengan sosialisai ini seluruh dosen dan karyawan UNNES bisa memahami dan mengerti tentang Tax Amnesty terkait dengan penghasilan dan kekayaan yang dimiliki.
Untuk itu, hadir 13 orang dari KPP Semarang Barat sebagai pencerah yang diketuai oleh Erna Sulistyowati (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat), dan Putranto Setiawan (Kepala Seksi Pengawasan dan konsultasi).
Erna Sulistyowati beserta timnya dalam sosilaisasi tersebut antara lain menyampaikan Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Caranya dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan, dengan kata lain Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Erna menuturkan, dengan mengikuti program Tax Amnesti diharapkan para wajib pajak memperoleh banyak manfaat dan keuntungan. Amnesti Pajak ini berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi menjadi tiga periode yaitu periode I dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016, periode II dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016, dan periode III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.