Dalam rangka mempersiapkan berakhirnya Tahun Anggaran 2017, Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Negeri Semarang (BPK UNNES) menyelenggarakan Sharing Session Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2017, Rabu (5/10) di rektorat kampus UNNES Sekaran Gunungpati.
Ketua Panitia Suprapti SPd MM melaporkan, kegiatan ini diikuti 124 orang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Staf PPK, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Operator Sistem Keuangan, tim teknis ULP, dan Penguji di lingkungan UNNES.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama terhadap suatu aturan agar proses penyerapan anggaran dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum saat membuka menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan untuk menopang pilar pilar UNNES yang sehat dari aspek keuangan.
Kita bersyukur, UNNES alhamdulillah tujuh tahun berturut turut ini mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan sebuah predikat yang sangat penting bagi sebuah unit atau organisasi di Indonesia agar mendapatkan predikat yang sehat.
Tujuh tahun berturut turut ini harus kita jaga terus menerus sebab muaranya ke integritas dalam tata kelola keuangan yang bersih.
Bersih dalam arti keuangan itu harus dikelola sesuai dengan standar dan sistem yang ada yakni peraturan dan sistem sekarang ini. Tidak bisa dikelola dengan cara sistem dua tahun yang lalu, tegas Prof Fathur.
Sharing Session Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2017 ini menghadirkan Kepala Kantor KPPN Semarang 1 Bambang Hartono dan Zahrotun Nafisah.