Biaya Kuliah Distandarkan mulai 2013

JAKARTA, KOMPAS.com  Biaya kuliah mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) akan distandarkan mulai tahun ajaran 2013/2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan plafon maksimal sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang boleh dipungut pada mahasiswa.

“Sekarang ini kan banyak komponen biaya yang dipungut dari mahasiswa. Selain itu juga dikeluhkan biaya kuliah yang tinggi. Padahal sesuai UU Pendidikan Tinggi, biaya kuliah haruslah terjangkau. Untuk itu, satuan biaya pendidikan di PTN akan diatur,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Kamis (27/9/2012) di Jakarta.

Nuh mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah membentuk tim untuk menyusun standar satuan biaya operasional pendidikan. Standar pembiayaan tersebut ditargetkan selesai pada Februari 2013. Namun, Nuh belum bersedia menyebutkan plafon tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

“Mulai tahun ajaran baru 2013/2014, komponen biaya yang dikenakan kepada mahasiswa, SPP saja. Ini yang kami namakan SPP tunggal. Tidak seperti ada banyak komponen, seperti uang satuan kredit semester, sumbangan pendidikan, SPP, dan lain-lain. Kami harap standar biaya ini jadi pengontrol supaya biaya kuliah terjangkau,” kata Nuh.

Penetapan standar pembiayaan dipertimbangkan berdasarkan kewilayahan, program studi, dan karakteristik perguruan tinggi. Seperti diketahui, tata kelola PTN terbagi menjadi PTN badan hukum, PTN badan layanan umum, dan PTN satuan kerja.

Adanya standar biaya pendidikan di PTN, kata Nuh, menjadi alat kontrol bagi masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memiliki instrumen pengawasan dengan memberlakukan insentif dan disentif.

Jika PTN memungut biaya SPP dari mahasiswa melampaui plafon maksimal yang ditetapkan, maka pemerintah memberikan sanksi pengurangan bantuan dana pemerintah. Sebaliknya, jika PTN bisa meningkatkan dana lewat pengelolaan riset, maka pemerintah memberikan insentif dengan menambah kucuran dana ke PTN.

“Dulu, pemerintah kan hanya bisa mengimbau supaya PTN jangan menaikkan biaya kuliah. Sekarang, sudah ada instrumennya, termasuk dengan menerapkan sanksi finansial,” ujar Nuh.

Pada 2013, pemerintah mengalokasikan bantuan operasional pendidikan tinggi (BOPTN) senilai Rp 4 triliun. Dana yang dikucurkan ke semua PTN ini ditargetkan untuk mengerem keinginan PTN menaikkan tarif kuliah. (Kompas.com)

Related Posts

17 Responses
  1. “…menetapkan plafon maksimal sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)..”

    adanya penetapan biaya maksimal berarti juga ada penetapan SPP minimal kn?
    saya harap, unnes bisa menjadi kampus teladan dlm menerapkan good governance dalam penentuan kebijakannya-kebijakannya, mengikutsertakan elemen-elemen civitas akademika untuk ikut urun rembug dalam pembahasan kebijakannnya. sehingga kebijakan yang diambilpun adalah hasil kesepakatan bersama dalam mencapai mufakat.
    mengikutsertakan LK dan orang tua mahasiswa dalam pembahasan kebijakan tentu bukan hal sulit bagi unnes, hingga didapatkan hasil yang paling efektif. terlebih dengan cara demikian, akan meminimalisir pandangan miring masyarakat akan hal yang tidak-tidak dan mengurangi adanya penolakan kebijakan disebabkan kurangnya pemahaman terhadap kebijakan itu sendiri.

    dalam hal ini, biaya merpakan sesuatu yang sangat sensitif bagi mahasiswa (terutama bagi orangtua), Unnes tentu bisa saja secara sepihak membuat patokan biaya persemester dengan berlindung pada aturan Kemdikbud namun akan lebih bijak jika itu semua juga di kompromikan di dalam keluarga Unnes bersama segenap elemen-elemennya.

    semoga bisa menjadi perhatian.

    atas nama pribadi dan lembaga
    alfa bayu sanjaya
    4401408106

  2. saya mahasiswa pps sangat mendukung kebijakan yang diwacanakan menteri pendidikan dan berharap segera direalisasikan dengan perangkat payung hukum yang mengatur. Diharapkan juga diterapkan pada tataran pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi sehingga akan dijadikan kontrol masyarakat terhadap kebijakan pengelola pendidikan.karena seperti kita ketahui bahwa semua anggota masyarakat bangsa Indonesia mempunyai hak dalam memperoleh pendidikan yang termaktub dalam undang-undang dasar 1945. Diharapkan kebijakan yang akan dilaksanakan nanti telah di dahului dengan studi agar peraturan yang diluncurkan akan memperoleh nilai positif dari masyarakat maupun organisasi pendidikan sehingga bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan di indonesia.

  3. anis kusumanengsih

    rincian baya kuliah di fakultas psikologi ko ga da yah ? saya butuh dan pengen tau rinciannya. kalo bisa tolong kirimkan ke e-mail saya yah pak. trimakasih

  4. david hermawan

    asalamualaikum,mau tanya
    total biaya masuk kuliah di UNES jurusan PJKR murni itu berapa ?
    Dan persmesternya berapa?
    trimakasih

  5. Elly

    Ass…
    Mau tanya biaya kuliah di UNNES untuk jurusan Ekonomi,tolong dijelaskan dan balas ke E-mail saya.
    Terimakasih sebelumnya…

  6. naulin

    Ass..

    Mau tanya biaya kuliah untuk jurusan PGSD diUNNES berapa jumlah per semesternya?
    tolong dijelaskan ke email saya,,
    Terimakasih sebelumnya..

  7. nando syahriza

    .asskum…
    .mau nnya, biaya msuk prtma untuk jurusan pendidikan olahraga, brpa jumlahnya..
    .dan per smesternya..
    .tlong minta rician nya
    .trima kasih…

  8. rio arvian danang

    askum
    saya mau tanya rincian biaya fakultas elektro ?
    ngambil fakultas elektro kalo saya ips gmana,mohon penjelasanya ?

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.