Pemilihan rektor UniversitasNegeri Semarang (Unnes) 2014 – 2018 diharapkan berjalan sesuai dengan jadwal, 26 Juni 2014. Para anggota Senat, terutama yang tergabung dalam Badan Pekerja, diminta untuk mengesampingkan kepentingan masing-masing.
Harapan tersebut disampaikan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa dan Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unnes Prasetyo Listiaji terkait dengan proses pemlihan yang berjalan alot, bahkan penetapan bakal calon mengalami deadlock (macet).
Dihubungi unnes.ac.id melalui telepon, Minggu (8/6) malam, Prasetyo menyatakan pihaknya yakin Badan Pekerja akan mampu menuntaskan tugasnya. “Mereka adalah orang-orang pintar, sebagian para profesor, orang-orang terpilih. Masak untuk menentukan dan menetapkan bakal calon saja sampai sekarang tidak bisa. Bukankah aturan sudah ada, formulir sudah dikirimkan kepada dosen yang memenuhi syarat, dan lima orang telah mengembalikan sebagai tanda kesediaan. Sederhana kan,” katanya.
Meski demikian, menurutnya, segenap kecendekiawanan para Badan Pekerja tidak akan ada artinya jika tiap-tiap personelnya sudah dibelit oleh kepentingan untuk memenangkan calon yang didukung. “Tolong kesampingkan dulu kepentingan itu demi Unnes yang lebih besar. Jika tidak mampu, kami siap kok jika disuruh jadi KPU-nya pemilihan rektor,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilihan semestinya sudah menyelesaikan tahap penetapan bakal calon pada 20 Mei lalu yang kemudian berlanjut pada penyampaian visi-misi dan pemilihan bakal calon menjadi calon. Namun hingga berita ini diunggah, proses itu masih macet.
Berdasarkan informasi dari Badan Pekerja Senat, hingga pendafataran berakhir, lima orang mengembalikan formulir pendaftaran. Mereka adalah (secara alfabetis) Dr Achmad Rifai RC MPd (mantan Pembantu Dekan III FIP), Prof Dr Fathur Rokhman MHum (Rektor Unnes, guru besar FBS), Dr Martitah (mantan Pembantu Dekan III FH), Prof Dr Supriadi Rustad MSi (Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemdikbud), dan Dr Suwito Eko Pramono (dosen FIS).
Lha pie ya ? aq ra po2 aq ra po2 ….duh gusti ko yo ketok men lhe…..ra do rukun.
Setuju mas. Memalukan.
Seluruh mahasiswa Unnes juga berharap pemilihan rektor tidak berdampak proses akademik di kampus dan tidak ada dosen (guru besar) yang meninggalkan perkuliahan karena konsilidasi yang tidak berarti. Kita tetap percaya kan pada Badan Pekerja Senat yang sudah bekerja keras. Siapa pun nantinya yang terpilih itu lah yang terbaik untuk Unnes. Yang terpenting jangan ada pemimpin yang bermasalah apalagi melanggar aturan. Unnes butuh pemimpin yang suci. Salam konservasi
Wah semakin mirip persaingan pilpres ini panas dan membahara…. salam konservasi
Sangat memalukan dan tidak satria….takut kalah sebelum bertandingan itu bukan sifat seorang pemimpin…. Baru menentukan Bakal Calon (BALON) Rektor saja sudah deadlock.
Mari semua pihak berjiwa besar dan mengutamakan kepentingan lembaga yang lebih besar.
Setuju. Semoga pilrek berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
bagaimana kalau rektor dipilih oleh semua dosen yang ada di unnes saja, bukan hanya oleh senat? rektor kan milik semua, bukan hanya bagian tertentu saja dari unnes. marilah mencontoh dari sistem di negara kita
Bismillahirrokhmanirrokhim … niyatingsun milih rektor ingkang sae lair tumusing batos. Amien ya Alloh …
hanya bisa menyimak saja
Benar Mas. Memang butuh ketegasan dalam hal ini..Aturan sudah ada, yang mengembalikan formulir juga sudah, tinggal ditentukan saja yang memenuhi persyaratan ya lolos kalau ada yang tidak memenuhi ya tetap menjadi warga Unnes yang baik. Semoga lancar. Nuwun
Sepengetahuan saya, aturan penyelenggaraan pemilihan rektor tanggung jawab rektor antar waktu, dan Senat Unnes, bukan BEM-KM mahasiswa,,,,lho.
MEMAHAMI MAKNA FRASA “PEGAWAI NEGERI SIPIL AKTIF”
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 61409/MPK/Kp/99 dan Nomor: 181 Tahun 1999
Pasal 1
Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan:
a. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
b. Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional dosen adalah seseorang yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen, karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen atau sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan namun demikian status yang bersangkutan masih berstatus dan menerima hak sebagai Dosen.
BAB XIII
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATAN DAN DARI JABATAN
Pasal 26
Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila:
a. Sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
b. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Dosen
Pasal 27
Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; atau
b. Sedang dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 28
Dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) huruf a:
a. Kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai dengan pendidikan terakhirnya;
b. Secara langsung dapat diaktifkan kembali pada jabatannya.
BAB XIV
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pasal 29
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional Dosen, jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jabatan fungsional Dosen terakhir yang pernah dimilikinya atau dapat diberi jabatan fungsional Dosen lebih tinggi, apabila mempunyai angka kredit yang dipersyaratkan untuk jabatan dimaksud berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012
TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA/DIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 1
Ayat 3
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 2
Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi adalah dosen Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi.
Pasal 4
Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur :
1. Umum
a. dosen pegawai negeri sipil aktif;
KESIMPULAN:
1. DOSEN itu merupakan profesi seperti guru, TNI, dokter, pramugari, dll.
2. Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan dosen itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas jabatan baik struktural maupun fungsional.
3. Pembebasan dari jabatan dosen itu berkaitan dengan pelanggaran disiplin yaitu Disiplin PNS atau tindak pidana lainnya.
4. Seharusnya dosen Unnes yang ditugasi oleh organ Kemendikbud yang lain atau Kementerian yang lain itu diberi hadiah oleh Rektor bisa berupa uang atau tanda jasa yang lain. Itu baru Top Markotop.
semoga pemilihan rektor tidak mengganggu 3346 menyampaikan amanahnya yang semakin lama semakin redup.
Saya baca detail dari kutipan itu, Jadi Kalau dilihat dari hal tersebut yang mas tikno unduh, mestinya berikan kesempatan semua kandidat yang konon ada 5 kandidat untuk berlaga bermain dalam lapangan badminton…aja, opo ya. Jadi dari sisi visi misi, dlll dapat terlihat mana yang terbaik..punten.
Oleh-oleh dari Universitas Negeri Malang:
Pasal 32 ayat (1) huruf e, Permendiknas Nomor 71/2012 tentang Statuta Universitas Negeri Malang:
e. penjaringan bakal calon Rektor dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan melalui pemungutan suara yang mengikutsertakan dosen pegawai negeri sipil, tenaga kependidikan pegawai negeri sipil, dan perwakilan pengurus harian organisasi kemahasiswaan universitas dan fakultas;
Ono opo to iki…. Kok pada ribut2.. Kan aturannya sudah jelas. Kata orang tua kita… Kalau ada hal yang mudah, mengapa harus dipersulit.. Ayolah kita sekarang berpikir dewasa. Saya dengar Prof. Supriyadi dipersoalkan statusnya sebagai Dosen PNS Aktif. Karena ditugaskan Unnes di Kemendikbud, terus dikatagorikan bukan Dosen Unnes. Bahkan dikoran ybs diberhentikan dari anggota senat Lha… Ini lho yg disebut barang gampang trs dipersulit, berarti para Profeseor yang tugas di Kemendikbud (mulai dari Menteri, Dirjen, Direktur dan para Punggawa2 Yg lain bukan Dosen di PTnya dan bukan anggota senat. Piye to iki…. Ya tidak salah kalo ada yg mengatakan Prof. Supriyadi didholimi… Berkompetisilah yang sehat dan sportif. Siapapun pemenangnya adalah Rektor kita semua…ingat lho bro… Jabatan itu amanah. Bukan diperebutkan dengan segala cara….lha kalo itu sih ambisius alias membabi buta… Unnes itu sekarang PT yg besar dan ternama.
KEMBALI KE KONSERVASI NILAI!!!
Karena melupakan itu! Mengapa kampus kita dibuat gonjang-ganjing oleh frasa ‘dosen pns aktif’? kan banyak dosen yang pandai-pandai? sebagai alumni izinkan saya urun rembug. Frasa itu bisa dimaknai sebagai berikut.
1. Dosen yang boleh nyalon rektor UNNES hanya dosen yang berstatus pns dan itupun harus yang masih aktif sebagai dosen.
2. Asumsinya tidak semua dosen aktif. Ada dosen yang dikategorikan bukan dosen pns aktis. salah satunya kalau sedang diberhentikan tetap atau diberhentikan sementara. Yang diberhentikan tetap sudah pasi bukan dosen lagi. Adapun yang diberhentikan sementara (misalnya karena tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen, karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen). Dalam kasus itu, salah satu dari 5 balon rektor UNNES yang saat ini sedang menjabat sebagai Direktur Ketenagaan pada Dirjen Dikti, Kemendikbud. Pasti tidak dapat disebut sebagai dosen pns aktif. Karena ybs pasti tidak menerima lagi tunjangan fungsional, sebagai gantinya ybs menerima tunjangan struktural. Oleh karena itu, ybs tidak bisa disebut ‘dosen pns aktif’, tetapi sebutanya pasti “dosen pns yang diberhentikan sementara”.
3. Perlu kebesaran jiwa, tidak arogan memaksakan kehendak. Merasa sudah di atas bisa memaksakan kehendak begitu saja ingin turun dari khayangan.
4. Lebih baik ybs mendhito di atas sana sambil mengibarkan panji-panji UNNES. Sebagai “guru bangsa” bagi UNNES.
5. Jangan mau dipakai sebagai “boneka” segelintir orang yang punya napsu berkuasa dan yang sedang dilandasi rasa kebencian mendalam karena baru saja kalah perang.
6. Ayo, bersama-sama pupuk nilai-nilai konservasi. Lapangkan dada, landasi keikhlasan untuk membesarkan kampus kita tercinta.
Betul mas Kampret, saya setuju….artinya mestinya status Prof. Supriadi Rustat masih PNS aktif lhaa lapangannya masih di Unnes dan kalu dinas di Kemendikbu juga masih sebagai PNS juga, kemarin hari sabtu tanggal 7 jam 11.00 an juga saya ketemu dengan Pak Rustad mau ngajar di PPs Unnes Kampus bendan ngisor, jadi menurut saya ya… berhak ikut kompetesi pada pemilihan rektor tersebut, Mudah-mudahan Unnes lebih maju, saya bangga jadi warga akademik Unnes… punten.
Seluruh warga Unnes tercinta. Mari kita dukung 5 bakal calon rektor utk ditetapkan menjadi calon rektor yg sah dan resmi, atas dasar aturan yang ada. Moga kita tetap bersatu seluruh warga Unnes
Mohon saudara-saudaraku, jika kita menafsirkan sebuah aturan hukum, tolong dibaca semua aturan yang berkaitan yang berlaku di negeri ini secara komprehensif, bukan ditafsirkan berdasarkan apa yang kita paham atau kosa kata yang kita paham saja. Kosa-kata “aktif” jarang ditemukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kemendikbud. Namun demikian, kosa kata “aktif” sering ditemukan pada surat-menyurat, itupun terminologi yang dipakai oleh si pembuat surat.
Mas sudarmin ternyata tidak cermat. Memang Pak Supriyadi Rustat itu PNS aktif, tetapi bukan dosen PNS aktif. Meskipun beliau saat ini masih minta jam mengajar di PPs. Status mengajarnya sudah tidak wajib, tetapi sunah. Tanya saja pada beliau pasti sudah tidak punya tunjangan fungsional. Saya jamin itu!! Apalagi untuk syarat berikutnya ada “memiliki jabatan fungsional minimal lektor kepala”. Pasti Pak Rustat akan bermasalah, karena saat ini jabatan fungsionalnya kan sedang diberhentikan sementara dengan ditandai tidak diberikannya tunjangan fungsional kepada beliau. Tidak menerima lagi tunjangan fungsional itu tanda yang resmi bahwa beliau bukan “dosen pns aktif”, tetapi beliau berhak mengajar sebagai bentuk pengabdian pada almamater, biar tidak lupa ilmunya. Tri Dharma Perguruan tinggi bagi beliau sifatnya tidak wajib sebagaimana para “dosen pns aktif”. Kalau Mas Sudarmin tidak melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi pasti akan kena tilang pak Kajur, Dekan, atau Rektor karena status Mas Sudarmin saat ini ‘dosen pns aktif’. Begitu kan pemahamannya?
idem alhumnine dhewe………….., kadang orang berambisi dan mengejar sebuah kekuasaan karna dorongan segelintir orang, tapi yuk kita konfirm dan kembali ke peraturan yg ada baik di unnes dan di Kemendikbud kira2 mana sih yg betul2 benar. Jadi kita tdk asal ngomong. Yuk mari. Monggo yg bisa menjawab lebih pasti dan sesuai aturan hukum yg berlaku yuk kita Jelaskan disini.
Harapan kami semoga pemilihan rektor bisa berjalan dengan lancar serta para badan pekerja senat dapat menentukan pilihan berdasar kepada hati nurani yang paling dalam
Kelihatannya sudah pada kehilangan nurani para pimpinan kita. Semoga mereka segera bisa beristiqfar, sehingga bisa mengawal Unnes kembali pada nilai-nilai konservasi.