Dalam rangka akselerasi menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menyelenggarakan Forum Diskusi Terfokus bersama dengan plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Ir Nizam MSc DIC PhD IPU Asean Eng dan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Senior Prof Ainun Na’im PhD MBA, Jumat (18/3).
Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan kegiatan ini digelar bertujuan untuk Pengembangan Kapasitas Akademik, SDM, dan Kerja Sama dalam Peralihan UNNES Menjadi PTNBH .
“Upaya-upaya dalam melakukan transformasi harus dilakukan bersama dan hari ini UNNES mengundang pakar pakar hebat,” jelas Prof Fathur.
Selain itu, Prof Fathur juga menyampaikan usaha UNNES menuju PTNBH terus dilakukan, salah satunya dengan mensosialisasikan PTNBH kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat.
Untuk itu usaha itu harus tetap dilakukan, Prof Fathur berharap diskusi yang telah dilakukan dapat memberikan pencerahan UNNES menjadi universitas bereputasi dunia, pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi dengan SDM yang unggul dan inovasi yang terus dilakukan.
“Kita berharap forum ini dapat memberikan pencerah untuk UNNES mempersiapkan PTNBH. Sebagai informasi 17 Februari 2022 UNNES telah melakukan Rapat PAK RPP PTNBH. Untuk sekarang UNNES sedang menunggu PP PTNBH yang di tanda tangani Presiden,” jelas Prof Fathur.
plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Ir Nizam MSc DIC PhD IPU Asean mendukung perubahan status UNNES PTNBH.
Menurutnya, UNNES akan bisa berlari lebih kencang dalam peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi melalui PTNBH.
Selain itu, Prof Nizam menyampaikan UNNES bisa menjadi perguruan tinggi yang unggul dengan ciri khasnya dan dengan akar yang mengembangkan pendidikan.
VProf Ainun mengapresiasi persiapan UNNES dalam menuju PTNBH. Guru besar Universitas Gajah Mada tersebut berpesan setelah menjadi PTNBH, UNNES harus mengimplementasikan badan hukum yang membantu masyarakat khususnya yang tidak mampu.
Sekjen Kemendikbud senior, Prof Ainun Naim mengatakan banyak terjadi kesalah pahaman dalam memaknai status PTN BH oleh banyak pihak. Prof Ainun menegaskan PTNBH bukanlah lembaga yang mencari laba, tapi nirlaba.
“PTNBH Itu didasarkan pada undang-undang, undang-undang pendidikan undang-undang sisdiknas yang menyatakan secara eksplisit bahwa semua lembaga yang menjalankan pendidikan yang memberikan layanan pendidikan itu harus bersifat nirlaba sudah dikunci situ jadi walaupun ini otonom tapi tetap sifatnya adalah nirlaba misinya adalah melayani masyarakat dan karena nirlaba kemudian melayani masyarakat maka ia tidak akan memberikan beban kepada masyarakat misalnya biaya pendidikan yang tidak terjangkau,” jelasnya.
Guru besar Universitas Gajah Mada itu menambahkan, dengan PTNBH UNNES dapat mengakselerasi inovasi dan membuat kreativitas antara lain program internasionalisasi serta pembukaan prodi baru.
“Dengan otonomi ini banyak terjadi kesalah pahaman dalam memaknai status PTN BH oleh banyak pihak. memang kreativitas inovasi inovasi memang bisa ditingkatkan ada stimuli ada semangat karena kebebasan yang dimiliki untuk berinovasi dan juga membuat kreativitas kreativitas antara lain misalnya berbagai program internasionalisasi waktu itu muncul dan berbagai prodi-prodi baru juga,” pungkasnya.