Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Gasal 2025/2026

Universitas Negeri Semarang (UNNES) membuka kesempatan untuk melanjutkan studi S3 (Doktor) melalui beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI). Untuk Pendaftarannya sampai tanggal 11 Juni 2025

Persyaratan Umum

 

  1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;
  2. Memiliki usia;
    1. 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;
    2. 48 (empat puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 tahun (empat) tahun.
  3. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh PPAPT;
  4. Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
  5. Memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);
  6. Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya;
  7. Mendapat paling sedikit 1 (satu) rekomendasi dari dosen; dan
  8. Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi Non ASN;
  9. Melampirkan surat izin dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
  10. Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan;
    1. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik;
    2. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
  11. Menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT;
  12. Pendaftar tidak sedang;
    1. Melaksanakan pendidikan pada satuan pendidikan lain;
    2. Melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat;
    3. Berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan pendanaan ganda (double funding) pada komponen pendanaan yang sama terhadap Beasiswa PDDI;
    4. Mendaftar dan/atau menerima beasiswa nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa;
    5. Mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
  13. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
    1. Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
    3. Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas
  14. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan PPAPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas eksekutif;
    2. Kelas khusus;
    3. Kelas karyawan;
    4. Kelas jarak jauh;
    5. Kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
    6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree);
    7. Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
    8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
  15. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian, dengan ketentuan;
    1. Proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
    2. Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
    3. Ditulis antara 1500 – 2000 kata.

Tahapan Seleksi dan Kalender Pendaftaran

[table “kalender-ppdi-2025” not found /]

 

Kelengkapan Berkas Pendaftaran

  1. File pas foto berwarna ukuran 3×4 format jpg/png/JPEG maksimal 500kb;
  2. File Scan KTP berwarna format jpg/png/JPEG maksimal 500kb
  3. File Scan Transkrip Akademik S1 bagi pendaftar Magister (S2) dan Transkrip Akademik S2 berwarna format pdf maksimal 500kb;
  4. File Scan Ijazah S1 bagi pendaftar Magister (S2)  berwarna format pdf maksimal 500kb;
  5. File Scan Surat Izin dari Pimpinan Instansi/Lembaga Tempat Bekerja format pdf maksimal 500kb*;
  6. File Scan Surat Keterangan Pembiayaan format pdf maksimal 500kb*;
  7. File Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang Memadai (Bagi IPK < 2,75) format pdf maksimal 500kb*;
  8. File Scan Surat Rekomendasi 2 (dua) Dosen format pdf maksimal 500kb*;
  9. Materai 10.000.
  10. Template dokumen pendukung dapat diunduh di https://unnes.id/dokumenAdmisi.

*) Tidak wajib diunggah

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftar Beasiswa PDDI melakukan pendaftaran dengan cara:

  1. mendaftar secara daring melalui: https://beasiswa.kemdikbud.go.id/; dan
  2. mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/.

Mekanisme Seleksi dan Penetapan

  1. Seleksi terdiri atas:
    1. Seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen; dan
    2. Seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.
  2. Hasil seleksi Tim Penyeleksi Administrasi dan Tim Pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.
  3. Kandidat penerima beasiswa berdasarkan hasil pleno ditetapkan sebagai penerima Beasiswa PDDI oleh Kepala Pusat.

Ketentuan Pendanaan

Rincian dan Besaran dana pendidikan dan biaya pendukung Beasiswa PDDI ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran PPAPT. Beasiswa PDDI dengan skema penyelenggaraan program doktor by research dan skema program doktor by coursework terdapat perbedaan besaran biaya sesuai dengan kententuan standar biaya yang ditetapkan oleh PPAPT .

Pelanggaran dan Sanksi Pendaftar

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PPAPT.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program PPAPT di masa mendatang.
  5. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka PPAPT dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;

Layanan Pengaduan dan Pendampingan

  1. Layanan Offline (Prioritas): Gedung H (Rektorat) Lantai 1 Kampus Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang pada jam kerja
    1. Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, Istirahat 12.00 -13.00 WIB
    2. Hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB, Istirahat 11.30 -13.00 WIB
  2. Layanan Online: https://unnes.ac.id/helpdesk

Manfaatkan kesempatan,
lakukan pendaftaran sekarang!