Biaya Pendidikan Profesi Konselor

Berdasarkan SK Rektor Nomor B/822/UN37/HK/2022 berikut Besaran Biaya Pendidikan Profesi Konselor (PPK)

a) Biaya Pendaftaran sebesar Rp 350.000,00

b) Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 5.000.000,00 setiap mahasiswa per semester

c) Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 1.500.000,00 dibayarkan 1 (satu) kali selama masa studi