Program Studi Pendidikan Profesi Konselor (PPK) Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang meluluskan 16 konselor angkatan IX.
Pelantikan dengan pengambilan sumpah Konselor oleh Ketua Ikatan Konselor Indonesia (IKI) Prof Dr Mudjiran MS Kons berlangsung di Ruang Petra 2 Hotel Noormans Semarang, Selasa (25/10)
Hadir Ketua Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang juga Presiden Persatuan Konseling Malaysia, Indonesia, Bruneidarussalam (Malindonei) Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd Kons dan Wakil Dekan Bidang Akademik FIP UNNES Dr Edy Purwanto MSi.
Ketua Jurusan BK FIP UNNES Drs Eko Nusantoro MPd Kons dalam sambutannya mengingatkan sebagai Konselor harus selalu meningkatkan mutu layanan dengan memperhatikan kapabilitas proses layanan. Konselor harus segera membuka praktik privat dengan mengutamakan kepuasan pelanggan/klien yang dilayani.
Selain pelantikan Konselor, juga dilaksanakan penglepasan 14 wisudawan Prodi S1 Bimbingan dan Konseling. Wakil Dekan Bidang Akademik FIP UNNES Dr. Edy Purwanto MSi mengingatkan apa yang pernah disampaikan Pak Prayitno pada Konvensi IPBI di Yogyakarta bahwa BK sudah punya lahan terutama di sekolah jadi alumninya tidak perlu cemas dan tidak perlu promosi. Perlu ditingkatkan kemartabatan profesi BK. Tidak boleh ada Guru BK atau Konselor gagal. Sukses bukan hanya akademik, tapi spiritual dan kebermanfaatan bagi sesama, bangsa, dan negara, pungkasnya.
Ketua Ikatan Konselor Indonesia (IKI) Prof Dr Mudjiran MS Kons memaparkan bagi wisudawan S1 BK UNNES untuk tidak berpuas diri tapi harus segara berbenah apakah mau melanjutkan S2, Pendidikan Profesi Konselor atau berkarya. Tekuni dan jalani dengan penuh kesungguhan yang menjadi pilihan.
Kepada Konselor yang baru dilantik, Ketua IKI memotivasi untuk segera berkiprah praktik privat maupun praktik bersama dengan segera mengurus Ijin Praktik secara on line. Dijelasakan Ikatan Konselor Indonesia sebagai organisasi profesi dalam bidang pelayanan konseling, berstatus badan hukum dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Konselor Indonesia, Nomor AHU-0041690.A.H.01.07 Tahun 2016.
Dengan status ini, IKI mempunya kewenangan untuk menguji kompetensi calon konselor maupun konselor sebagaimana menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesai Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, Pasal 14 ayat (1) Sertifikat Kompetensi diberikan kepada lulusan yang lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Sertifikat kompetensi dapat diterbitkan oleh perguruan tunggi yang pelaksanaan uji kompetensi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Pasal 22 ayat (1) Sertifikat Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi. Ayat (2) Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama kementrian, kementrian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggungjawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan landasan formal tersebut maka sangat tepat Prodi Pendidikan Profesi Konselor UNNES melakukan uji kompetensi calon konselor dilanjutkan dengan pengambilan sumpah konselor bagi yang dinyatakan lulus uji kompetensi sekaligus sebagai implementasi kerjasama antara Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang dengan Ikatan Konselor Indonesia (IKI).