16 Konselor Lulusan UNNES Dilantik Ketua Ikatan Konselor Indonesia

Program Studi Pendidikan Profesi Konselor (PPK) Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang meluluskan 16 konselor angkatan IX.

Pelantikan dengan pengambilan sumpah Konselor oleh Ketua Ikatan Konselor Indonesia (IKI) Prof Dr Mudjiran MS Kons berlangsung di Ruang Petra 2 Hotel Noormans Semarang, Selasa (25/10)

Hadir Ketua Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang juga Presiden Persatuan Konseling Malaysia, Indonesia, Bruneidarussalam (Malindonei) Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd Kons dan Wakil Dekan Bidang Akademik FIP UNNES Dr Edy Purwanto MSi.

Ketua Jurusan BK FIP UNNES Drs Eko Nusantoro MPd Kons dalam sambutannya mengingatkan sebagai Konselor harus selalu meningkatkan mutu layanan dengan memperhatikan kapabilitas proses layanan. Konselor harus segera membuka praktik privat dengan mengutamakan kepuasan pelanggan/klien yang dilayani.

Selain pelantikan Konselor, juga dilaksanakan penglepasan 14 wisudawan Prodi S1 Bimbingan dan Konseling. Wakil Dekan Bidang Akademik FIP UNNES Dr. Edy Purwanto MSi mengingatkan apa yang pernah disampaikan Pak Prayitno pada Konvensi IPBI di Yogyakarta bahwa BK sudah punya lahan terutama di sekolah jadi alumninya tidak perlu cemas dan tidak perlu promosi. Perlu ditingkatkan kemartabatan profesi BK. Tidak boleh ada Guru BK atau Konselor gagal. Sukses bukan hanya akademik, tapi spiritual dan kebermanfaatan bagi sesama, bangsa, dan negara, pungkasnya.

Ketua Ikatan Konselor Indonesia (IKI) Prof Dr Mudjiran MS Kons memaparkan bagi wisudawan S1 BK UNNES untuk tidak berpuas diri tapi harus segara berbenah apakah mau melanjutkan S2, Pendidikan Profesi Konselor atau berkarya. Tekuni dan jalani dengan penuh kesungguhan yang menjadi pilihan.

Kepada Konselor yang baru dilantik, Ketua IKI memotivasi untuk segera berkiprah praktik privat maupun praktik bersama dengan segera mengurus Ijin Praktik secara on line. Dijelasakan Ikatan Konselor Indonesia sebagai organisasi profesi dalam bidang pelayanan konseling, berstatus badan hukum dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Konselor Indonesia, Nomor AHU-0041690.A.H.01.07 Tahun 2016.

Dengan status ini, IKI mempunya kewenangan untuk menguji kompetensi calon konselor maupun konselor sebagaimana menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesai Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, Pasal 14 ayat (1) Sertifikat Kompetensi diberikan kepada lulusan yang lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Sertifikat kompetensi dapat diterbitkan oleh perguruan tunggi yang pelaksanaan uji kompetensi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Pasal 22 ayat (1) Sertifikat Profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi. Ayat (2) Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama kementrian, kementrian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggungjawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan landasan formal tersebut maka sangat tepat Prodi Pendidikan Profesi Konselor UNNES melakukan uji kompetensi calon konselor dilanjutkan dengan pengambilan sumpah konselor bagi yang dinyatakan lulus uji kompetensi sekaligus sebagai implementasi kerjasama antara Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang dengan Ikatan Konselor Indonesia (IKI).

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.