Pengelolaan Informasi Publik Universitas Negeri Semarang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai badan publik, Universitas Negeri Semarang (UNNES) memiliki kewajiban memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, UNNES memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk memenuhi amanah undang-undang tersebut, UNNES telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang PPID yang diperbarui setiap tahun, terdiri atas Peraturan Rektor tentang Struktur Organisasi PPID, Peraturan Rektor tentang Daftar Informasi Publik, Peraturan Rektor tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan, dan Peraturan Rektor tentang Layanan Informasi Publik.
Bentuk keorganisasian PPID UNNES mengalami perubahan seiring perubahan status UNNES dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Ketika masih berstatus BLU, PPID UNNES secara ex-officio dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama dan Kepala Humas sebagai PPID Pelaksana. Ketika UNNES menjadi PTN-BH dan mengalami perubahan organisasi dan tata kelola, PPID secara ex officio dijabat oleh Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kasi Humas menjadi PPID Pelaksana.
Dalam menjalankan kewajibannya, PPID menyesuaikan dan patuh terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Pada prinsipnya, PPID UNNES memiliki tugas pokok memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam melaksankan tugasnya, PPID mengelola sejumlah media untuk mempublikasikan informasi. Media utama yang digunakan adalah website unnes.ac.id dan website unnes.ac.id/ppid. Selain itu, UNNES juga mengelola berbagai sistem informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, antara lain Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) (jdih.unnes.ac.id), sistem informasi profil pejabat dan pegawai, juga pangkalan data yang terbuka bagi masyarakat (data.unnes.ac.id).
Aneka inovasi dilakukan PPID untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Salah satu inovasi tersebut adalah mengembangkan layanan informasi menggunakan chatbot berbasis kecerdasan buatan yang bernama Agnes (helpdesk.unnes.ac.id).
Informasi lengkap terkait PPID UNNES dapat dilihat pada tautan berikut:
– SK Pengangkatan PPID UNNES tahun 2024.
– Struktur organisasi PPID UNNES 2024
Untuk melaksanakn tugas layanan informasi dengan baik, PPID UNNES memiliki sejumlah perangkat yang memiliki tugas dan fungsi berbedia. Perangkat tersebut meluputi:
Secara rutin petugas PPID mempublikasikan segala informasi melalui website UNNES di www.unnes.ac.id dan unnes.ac.id/ppid
Mengenai informasi lain yang tidak tersedia pada website UNNES, publik dapat mengajukan permohonan data dengan cara membuat permintaan secara tertulis ataupun permohonan secara online pada laman unnes.ac.id/ppid, selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai tindak lanjut dari permintaan tersebut.
Surat Keputusan Rektor mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dekumentasi dapat diunduh di sini.