| Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik Jika Dibuka | Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik Jika Ditutup | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|---|
| Informasi proses dan hasil evaluasi mahasiswa | a. Pasal 17 huruf h angka 4 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 b. Pasal 4 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 | Dapat mengungkap rahasia pribadi terkait: a. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang. b. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal | Dapat melindungi rahasia pribadi seseorang | Sampai terdapat kepentingan hukum lain yang sah atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Informasi identitas pelapor, isi laporan, berita acara dan hasil pemeriksaan, serta rekomendasi sanksi dalam penanganan pelanggaran etika dan atau kekerasan | Pasal 17 huruf a angka 1, angka 2, dan angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | a. Dapat menghambat proses penanganan pelanggaran etika dan/atau kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. b. Dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban. c. Membahayakan keselamatan dan kehidupan pemeriksa pelanggaran etika/kekerasan dan/atau keluarganya | Dapat mendukung proses penanganan pelanggaran etika dan atau kekerasan serta melindungi identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban, serta pemeriksa pelanggaran etika dan/atau kekerasan | Sampai terdapat kepentingan hukum lain yang sah atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Informasi proses dan hasil pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin pegawai | a. Pasal 17 huruf a angka 1, angka 2, dan angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik b. Pasal 4 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | Dapat menghambat proses pemeriksaan yang independen dan berpotensi mencemarkan nama baik sebelum ada keputusan final | Dapat melindungi proses pemeriksaan yang independen hingga selesai dan melindungi nama baik para pihak sebelum adanya keputusan final | Selama proses pemeriksaan berlangsung sampai dengan keputusan final memiliki kekuatan tetap |
| Konfigurasi data center, database, aplikasi, software, username dan password | a. Pasal 17 huruf b dan huruf c angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 b. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 | a. Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual b. Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan terkait sistem informasi perguruan tinggi c. Dapat mengungkap data pribadi | Dapat melindungi hak atas kekayaan intelektual, melindungi pertahanan dan keamanan sistem informasi perguruan tinggi serta melindungi data pribadi | Sampai terdapat kepentingan hukum lain yang sah atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Informasi keuangan dan aktivitas perbankan pribadi mahasiswa, alumni, dosen, dan tenaga kependidikan UNNES. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang | Melindungi rahasia pribadi terkait kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang | Sampai terdapat kepentingan hukum lain yang sah atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Informasi pribadi mahasiswa, alumni, dosen, dan tenaga kependidikan UNNES. | a. Pasal 17 huruf h dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 | Dapat mengungkap rahasia pribadi terkait dengan: a. riwayat dan kondisi anggota keluarga b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal | Dapat melindungi data rahasia pribadi | Sampai terdapat kepentingan hukum lain yang sah atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Informasi pertimbangan mutasi pegawai. | a. Pasal 17 huruf h angka 4 dan angka 5 dan huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik b. Pasal 4 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 | Dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan, spekulasi, dan tekanan internal sebelum keputusan resmi diambil. | Dapat melindungi proses perencanaan dan manajemen pegawai yang independen dan melindungi data pegawai. | Sampai dengan Surat Keputusan definitif ditetapkan dan diumumkan secara resmi |
| Konsep/gagasan/temuan/laporan terkait hak kekayaan intelektual yang belum final | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Berpotensi menimbulkan konflik terkait dokumen kekayaan intelektual yang belum final | Melindungi rahasia pribadi seseorang karena terkait dengan kekayaan intelektual yang belum final | Sampai kebijakan/laporan atau kekayaan intelektual sudah sah ditetapkan |
| Rincian harga perkiraan sendiri yang terdiri dari (1) perhitungan harga perkiraan sendiri, (2) hasil survei, (3) harga satuan. | a. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Rahasia Dagang Pasal 3; b. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan Pasal 44; dan c. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 | a. Informasi hasil survei dan harga satuan dapat dimanfaatkan penyedia tertentu untuk melakukan pengaturan harga (price fixing) dengan pesaing; b. Hasil survei bisa berisi data harga dari penyedia tertentu yang seharusnya dijaga kerahasiaannya agar tidak merugikan usaha penyedia tersebut; c. Berisiko penyedia menawar harga sangat dekat dengan harga perkiraan sendiri (kompetisi semu); dan d. Dapat menimbulkan “tawar persis di bawah HPS” yang mengurangi kompetisi sehat | a. Menjaga persaingan usaha yang sehat; dan b. Mengurangi risiko kolusi/tender diarahkan | 5 tahun (sesuai jadwal retensi arsip) |
| Data konsultasi hukum yang sedang ditangani | Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 4 UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi | Mengungkap identitas para pihak, substansi permasalahan, dan pertimbangan hukum internal | Menjaga identitas para pihak, substansi permasalahan, dan pertimbangan hukum internal | Sampai terdapat kepentingan hukum lain yang sah atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
Daftar Informasi yang Dikecualikan Universitas Negeri Semarang didasarkan pada Keputusan Rektor UNNES nomor B/116/UN37/HK.02/2026 dapat diunduh disini