Pengelolaan Informasi Publik Universitas Negeri Semarang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Universitas Negeri Semarang (UNNES) berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam mewujudkan tata kelola informasi yang baik, UNNES menetapkan tekad untuk:
Memberikan layanan permohonan informasi publik secara cepat, akurat, dan profesional;
Menyediakan informasi publik yang sahih, jelas, serta dapat diverifikasi kebenarannya;
Memperluas aksesibilitas layanan informasi melalui berbagai kanal dan sarana yang mudah dijangkau masyarakat;
Menyusun, memelihara, dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik secara berkala;
Menghadirkan petugas layanan informasi yang responsif, ramah, dan berorientasi pada kepuasan pengguna;
Mengembangkan sistem pengelolaan informasi yang adaptif, inklusif, dan selalu diperbarui sesuai kebutuhan;
Melakukan evaluasi layanan secara berkesinambungan untuk meningkatkan mutu pelayanan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Semarang dibentuk untuk memenuhi hak informasi masyarakat sebagaimana dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk memenuhi amanah undang-undang tersebut, UNNES telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang PPID yang diperbarui setiap tahun.
Bentuk keorganisasian PPID UNNES mengalami perubahan seiring perubahan status UNNES dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Namun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, PPID UNNES memiliki tugas pokok yang sama yaitu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Secara rutin petugas PPID mempublikasikan segala informasi melalui website UNNES di www.unnes.ac.id dan unnes.ac.id/ppid
Mengenai informasi lain yang tidak tersedia pada website UNNES, publik dapat mengajukan permohonan data dengan cara membuat permintaan secara tertulis ataupun permohonan secara online pada laman unnes.ac.id/ppid, selanjutnya akan ada pemberitahuan mengenai tindak lanjut dari permintaan tersebut.