Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Negeri Semarang (UNNES) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, UNNES memandang keterbukaan informasi sebagai hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin.
Untuk mewujudkan pelayanan informasi yang prima sesuai visi dan misi PPID UNNES, telah ditetapkan enam program strategis PPID UNNES tahun 2024, sebagai berikut.
Peningkatan aksesibilitas informasi
PPID UNNES harus mampu menyediakan informasi publik yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Untuk meningkatkan aksesibilitas, PPID UNNES harus terus meningkatkan kualitas dan kuanititas informasi yang dikuasai dan mampu menyajikan informasi tersebut secara relevan kepada masyarakat.
Memperkuat budaya keterbukaan
Menumbuhkan kesadaran dan komitmen seluruh sivitas akademika UNNES terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Upaya memperkuat budaya keterbukaan diwujudkan melalui regulasi, edukasi, dan menciptakan budaya kerja yang aware terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Peningkatan kualitas pelayanan PPID
Memperkuat kapasitas dan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Agar kualitas layanan dapat dicapai, maka PPID UNNES harus memiliki kompetensi, infrastruktur, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Mendorong partisipasi public
Sebagai badan publik, UNNES menyadari bahwa partisipasi public merupakan hal yang sangat penting. Hal in relevan dengan tugas dan fungsi UNNES sebagai lembaga pendidikan yang bertujuan mencerdaskan Masyarakat. Memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh, memberikan, dan memanfaatkan informasi publik.
Meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan informasi
Informasi adalah salah satu kebutuhan pokok yang memungkinkan Masyarakat mengambil Keputusan secara tepat. Oleh karena itu PPID UNNES harus terus meningkatkan relevansi dan kebermanfaatan informasi yang dimilikinya agar dapat mendorong harkat hidup Masyarakat. Relevansi berkaitan dengan kebutuhan sepsifik yang dibutuhkan individua tau kelompok Masyarakat tertentu. Adapun kemermanfaatan berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh individua tau Masyarakat dari informasi yang diterimanya.
PPID UNNES bekerja dengan landasan yuridis yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan lainnya.
Untuk memastikan PPID UNNES dapat memberikan pelayanan informasi yang relevan, UNNES melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada PPID Pelaksana.