Semarang (19/6) Menindaklanjuti hasil evaluasi tentang pendataan domisili mahasiswa calon peserta PKL yang berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Prodi Kesehatan Masyarakat telah menyiapkan formulir pendataan mahasiswa yang telah diperbaharui.
Dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP, surat pernyataan bermaterai, dan surat pengantar domisili. Semua diunggah dalam bentuk PDF melalui formulir disini
Waktu pengisian formulir hingga 22 Juni 2021.
Surat pernyataan terbaru dapat diunduh disini
Surat pengantar domisili dapat diunduh disini