Semarang (20/2) Menindaklanjuti informasi dari Panitia Pusat UAKMI pada laman resmi http://ukakmi.org/, bahwa UAKMI akan dilaksanakan pada 21 April 2018, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Peserta:
- Peserta ujian tercatat sebagai alumni (SKM) atau mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan minimal 110 SKS dibuktikan dengan transkrip/KHS;
- Peserta ujian termasuk mahasiswa PT Kesmas yang terdaftar di https://forlap.ristekdikti.go.id/;
- Institusi PT Kesmas asal peserta ujian telah terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)
- Peserta ujian bersedia memenuhi dan mematuhi syarat/ ketentuan yang ditetapkan oleh Komite Nasional selaku Panitia Pelaksana Uji Kompetensi
Ketentuan umum pendaftaran dan pelaksanaan ujian:
- Pendaftaran peserta ujian dimulai tanggal 19 Februari – 19 Maret 2018;
- Proses pendaftaran peserta ujian dilakukan secara online melalui www.ukakmi.com;
- Calon peserta harus mengisi form pendaftaran dan mengunggah (upload) secara online semua dokumen yang diminta (ijazah/kartu hasil studi/transkrip nilai, www.forlap.dikti.go.id dan pas foto 4×6) sesuai petunjuk pendaftaran;
- Setelah institusi melakukan verifikasi peserta, maka peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran uji kompetensi melalui ATM atau Teller Bank;
- Biaya pendaftaran peserta ujian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk peserta baru dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk re-taker/peserta yang tidak lulus diujian sebelumnya.
- Proses verifikasi terhadap data peserta dilakukan secara online dengan cara mengecek kesesuaian dan kelengkapan berkas peserta yang telah diisi dan diupload peserta. Komite Nasional akan memberikan Username dan Password kepada institusi.
- Institusi PT Kesmas dapat mengajukan diri sebagai Tempat Uji Kompetensi jika peserta yang mendaftar di institusi tersebut minimal 150 orang dan memiliki fasilitas ruang yang memadai sesuai persyaratan (lampiran-3).
- Komite nasional akan melakukan verifikasi akhir kelengkapan berkas calon peserta dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 April 2018 secara online melalui website www.ukakmi.org atau www.ukakmi.com
- Peserta yang lolos verifikasi dapat mencetak kartu secara online pada tanggal 10 – 17 April 2018.
- Peserta yang lolos verifikasi harus mengikuti pembekalan teknis (briefing) tentang pelaksanaan ujian (bersama penanggung jawab tempat ujian dan pengawas lokal) pada tanggal 20 April 2018 di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Ujian akan dilakukan pada tanggal 21 April 2018, mulai pukul 08.00 WIB/09.00 WITA/10.00 WIT dengan menggunakan metode Paper Based Test (PBT)
- Hasil ujian akan diumumkan pada tanggal 14 Mei 2018 secara online melalui website www.ukakmi.com
- Peserta yang lulus ujian akan mendapat sertifikat kompetensi sebagai: Ahli Kesehatan Masyarakat Level 6 KKNI.
- Untuk hal lain yang belum dimengerti dapat menanyakan ke KOMITE NASIONAL UJI KOMPETENSI AHLI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA Sekretariat : Ruang G401, Gedung G FKM UI, Kampus UI, Depok, Jawa Barat 16424 Telp 081210211598; Email: [email protected]