Publikasi Artikel Menjadi Syarat Kelulusan Mahasiswa

Universitas Negeri Semarang > Faculty of Medicine > Berita > Publikasi Artikel Menjadi Syarat Kelulusan Mahasiswa

Semarang (15/2) Dalam rangka peningkatan luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi yang dihasilkan oleh mahasiswa dengan mengacu pada Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 jo. Permenristekdikti nomor 50 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada bagian Lampiran telah mengatur tentang Kaya Ilmiah yang wajib dihasilkan oleh mahasiswa, maka Jurusan IKM menentukan kebijakan terkait publikasi karya ilmiah mahasiswa Jurusan IKM, sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang akan mengajukan sidang skripsi diwajibkan melampirkan bukti submit artikel ilmiah dari skripsi mahasiswa pada Jurnal Nasional baik yang diterbitkan internal oleh Jurusan IKM (seperti KEMAS, UJPH, JHE, Higeia, SpNJ, IJPHN) atau yang diterbitkan di luar jurusan IKM UNNES atau perguruan tinggi lain.
2. Sebelum artikel disubmit secara online di Jurnal Nasional yang dituju, artikel tersebut harus sudah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing
3. Pada saat pencetakan Surat Bukti Validasi Data Transkrip (SBVT), mahasiswa wajib melampirkan bukti publikasi dari Jurnal tersebut
4. Artikel yang sudah dipublish di Jurnal Nasional wajib diunggah di portal garuda (http://garuda.ristekdikti.go.id/)
5. Jika artikel belum dipublikasi, mahasiswa wajib melampirkan Letter of Acceptance dari Ketua Dewan Redaksi Jurnal tersebut.
6. Ketentuan ini berlaku, sejak tanggal surat edaran ini diterbitkan

Dengan demikian, sejak (15/2) mahasiswa Jurusan IKM, baik Prodi Kesmas dan Gizi wajib melampirkan bukti publikasi artikel di jurnal, baik dalam bentuk artikel yang sudah dipublikasikan di laman jurnal atau LoA dari ketua dewan redaksi jurnal.

Surat edaran publikasi ilmiah mahasiswa Jurusan IKM dapat diunduh disini

Beberapa tautan jurnal yang diterbitkan Jurusan IKM yang dapat menjadi pilihan untuk publikasi:
KEMAS klik disini
UJPH klik disini
JHE klik disini
Higeia klik disini
SpNJ klik disini
IJPHN klik disini

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy