Semarang (7/6) Protokol pengajuan ethical clearance telah diperbaharui per 7 Juni 2018. Bagi yang akan mengajukan ethical clearance agar dapat menyesuaikan dengan protokol per 7 Juni 2018.
Ketua KEPK UNNES, Prof. Dr. Oktia Woro K.H., M.Kes. menyampaikan bahwa protokol terbaru menyesuikan panduan International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans (WHO-CIOMS) tahun 2006 dan Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN).
Syarat pengajuan Ethical Clearance ke KEPK UNNES dapat dilihat disini