Prodi Kesmas Selenggarakan Apersepsi kepada Dosen Pembimbing PKL SKM Penggerak

Universitas Negeri Semarang > Faculty of Medicine > Berita > Prodi Kesmas Selenggarakan Apersepsi kepada Dosen Pembimbing PKL SKM Penggerak

Semarang (13/7) Setelah melaksanakan penyamaan persepsi melalui pembekalan kepada mahasiswa yang akan melaksanakan PKL, kali ini Prodi Kesmas melaksanakan apersepsi PKL SKM Penggerak kepada dosen Prodi Kesmas. Dilaksanakan secara luring di Ruang Pertemuan Lantai 3 Dekanat FIK, apersepsi ini dihadiri oleh semua dosen Prodi Kesmas. Acara ini dibuka oleh sambutan oleh WD1 FIK yang menegaskan kembali bahwa untuk mendukung IKU universitas, mahasiswa harus memperoleh rekognisi SKS dari PKL SKM Penggerak sebanyak 20 sks. Kredit ini diperoleh dari PKL (4 sks), PKL Institusi (2 sks), KKN (4 sks), Ujian Komprehensif (2 sks), Mata Kuliah Pilihan (2 sks), dan Skripsi (6 sks).

Selanjutnya, acara ini dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Jurusan IKM yang menjelaskan mekanisme SKM Penggerak dan tata kala agar mahasiswa dapat lulus di Semester VII melalui jalur publikasi. Tujuan ini dapat dicapai apabila ada sinergi yang kuat dari dosen pembimbing dan mahasiswa.

Mahasiswa dituntut untuk menyelesaikan draft artikelnya sebelum September 2022, kemudian dilanjutkan dengan ujian draft sebelum diunggah di jurnal. Mahasiswa yang dapat mempublikasikan artikelnya di jurnal scopus/ sinta 1/ sinta 2 (status published atau accepted), mahasiswa berhak mendapatkan nilai tugas akhir A tanpa ujian. Mahasiswa yang mempublikasikan artikelnya di sinta 3-6, mahasiswa perlu mengikuti ujian untuk menentukan nilai akhir tugas akhirnya. “Selama PKL, mahasiswa memiliki banyak peluang untuk memanfaatkan data sekunder dari institusinya, yang kemudian dianalisis dan ditulis dengan baik dalam sebuah artikel ilmiah untuk publikasi. Kalau mahasiswa mengikuti skenario prodi, mahasiswa insyallah dapat lulus maksimal di akhir Januari 2023” pesan Dr. Irwan.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy