Semarang (1/5) Menindaklanjuti imbauan WFH dari Pemerintah RI untuk memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia, KEPK UNNES menetapkan prosedur permohonan ethical clearance (EC) secara daring. Pemohon tidak perlu mengajukan persyaratan dan kelengkapan berkas di Jurusan IKM.
Prosedur permohonan ethical clearance dapat diunduh disini