Semarang (1/2) Sertifikat Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Dengan kata lain, setiap mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan alumni bidang kesehatan masyarakat wajib mengikuti uji kompetensi yang sering dikenal dengan UKOM.
Beberapa hal yang mendasari pentingnya UKOM adalah: 1) Indonesia telah mengembangkan “pagar” pelindung bagi pasar kerja dan masyarakat Indonesia di era MEA dengan sistem Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi; 2) Kemenkes RI menetapkan aturan bahwa setiap nakes yang bekerja di Indonesia harus teregistrasi yang ditunjukkan dengan STR; 3) Tahun 2014, akhirnya S.K.M. mendapat pengakuan sebagai nakes di Indonesia dan IAKMI menjadi anggota MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) mewakili profesi kesehatan masyarakat; 4) IAKMI dan AIPTKMI mengembangkan UKOM sebagai penerbitan sertifikat kompetensi; 6) Telah ada kesepakatan dengan MTKI bahwa bagi S.K.M. yang lulus tahun 2015 atau sebelumnya, penerbitan STR tidak memerlukan sertifikat kompetensi dan bagi S.K.M. yang lulus tahun 2016 atau sesudahnya, penerbitan STR memerlukan sertifkat kompetensi; 7) Sistem registrasi online untuk penerbitan STR bagi kesehatan masyarakat sedang dalam proses perbaikan.
Ketujuh poin di atas disampaikan oleh Irwan Budiono, M.Kes(Epid)., Mardiana, M.Si., dan Lukman Fauzi, M.P.H. kepada 162 mahasiswa angkatan 2013 pada 31 Januari 2017 di Gedung Prof Argasasmita FIK Unnes. Selain isu UKOM, disampaikan juga informasi mengenai penyelesaian tugas akhir/skripsi dan pengisian rencana studi online semester genap 2016/2017.
Berkaitan dengan pelaksanaan UKSKMI yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Maret mendatang, dalam kesempatan tersebut disampaikan mengenai pentingnya mahasiswa mengikuti UKSKMI. Irwan Budiono, M.Kes(Epid). selaku Ketua Jurusan IKM menekankan kepada mahasiswa Jurusan IKM untuk mengikuti UKOM ini. “Kalau mau menjadi tenaga kesehatan harus mengikuti ukom” sambung ahli gizi olahraga ini.
Tenaga kesehatan untuk menjalankan perannya dalam bidang kesehatan memerlukan izin kerja (SIK). Untuk mendapatkan SIK diperlukan STR yang diterbitkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dokter dan dokter gigi, ataupun oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) bagi tenaga kesehatan lainnya. STR didapatkan setelah memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya dengan melampirkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama dengan organisasi profesi yang menaungi (IAKMI).
Pada kesempatan yang sama, Mardiana, M.Si selaku sekretaris jurusan, memotivasi agar mahasiswa IKM Unnes segera mendaftarkan diri dalam pelaksanaan UKSKMI sebelum tanggal 10 Februari 2016. “Bila peserta UKOM dari Jurusan IKM Unnes mencapai 150 mahasiswa, maka Unnes dapat menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK)” tambah sekretaris jurusan. (Nimasdayu)