Semarang (12/7) Dengan adanya dinamika perizinan praktik kerja lapangan di beberapa daerah yang angka kesakitan dan kematian COVID-19 masih tinggi, Jurusan IKM menerbitkan edaran agar pelaksanaan PKL sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, termasuk bagi mahasiswa yang melaksanakan PKL kampus mengajar.
Mahasiswa yang tidak mendapatkan izin praktik di institusi kesehatan dikarenakan masih tingginya angka kesakitan dan kematian COVID-19, mahasiswa dapat memilih 1 dari 2 pilihan berikut:
1.Mahasiswa dapat mengajukan permohonan izin praktik ke institusi nonkesehatan, mengingat peta okupasi kesehatan masyarakat yang tidak hanya di sektor kesehatan saja.
2.Mahasiswa dapat melakukan praktik kerja di lokus komunitas dan domisili/ sekolah terlebih dahulu, dengan tetap mempertimbangkan analisis situasi berbasis data primer atau sekunder dari institusi terkait. Setelah mendapatkan izin dari institusi, mahasiswa selanjutnya melakukan praktik kerja di institusi minimal 30 hari kerja.
Mahasiswa yang melaksanakan PKL Kampus Mengajar (KM) dapat melakukan praktik kerja di lokus komunitas dan domisili/ sekolah selama minimal 45 hari. Namun demikian, mahasiswa tetap harus memenuhi:
1.Semua luaran wajib dan minimal 2 luaran tambahan sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Pelaksanaan program SKM Penggerak Desa Prodi Kesmas UNNES Tahun 2021 agar dapat dilakukan konversi nilai dan pengakuan sks untuk mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (4 sks) dan Praktik Kerja Lapangan Institusi (2 sks)
2.Semua luaran KKN yang diminta agar dapat dilakukan konversi nilai dan pengakuan sks untuk mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (4 sks)
Adapun edaran tersebut dapat diunduh disini