Semarang (15/8) Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) UNNES bekerja sama dengan KEPPKN Balitbangkes Kemenkes RI menyelenggarakan pelatihan etik lanjut. Pelatihan ini diselenggarakan di Hotel Grasia, Semarang pada 15 dan 16 Agustus 2017 dengan fasilitator dr. Triono Soendoro, Ph.D. sebagai Ketua Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) dan Prof. dr. Siti Fatimah Muis, M.Sc., Sp.GM. sebagai Anggota KEPPKN.
Pelatihan yang dilakukan selama 2 hari ini diinisiasi oleh kebutuhan tersertifikasinya etik lanjut pada seluruh anggota KEPK sebagai salah satu syarat akreditasi KEPK oleh KEPPKN. Selain anggota KEPK UNNES, beberapa kolega di luar UNNES juga mengikuti kegiatan ini, seperti Universitas Muhammadiyah Semarang, STIKES Muhammadiyah Gombong, Universitas Negeri Gorontalo, STIKES Surya Global Yogyakarta, Politeknik Negeri Jember, dan Akper Bhakti Husada Kediri.
Dr. Triono menyampaikan menurut regulasi yang ada bahwa penelitian yang mengikutsertakan manusia, hewan coba, tumbuhan, dan mayat harus dilakukan kaji etik oleh KEPK. “Setiap penelitian yang mengikutsertakan manusia, hewan coba, tumbuhan, dan mayat harus memenuhi 3 prinsip B-A-H, yaitu Baik (non-maleficence dan beneficence), Adil (Justice), Hormat (Respect for Person), 7 standar, dan 25 pedoman sesuai CIOMS-WHO”, papar mantan Kepala Balitbangkes dan alumni Yale University ini. Tujuh standar yang dimaksud adalah nilai sosial/ klinis, pemerataan risiko-manfaat, desain, seleksi, bujukan, privasi dan kerahasiaan, dan informed consent.
Dalam kesempatan yang lain, Ketua KEPK UNNES, Prof. Woro, menyampaikan pada sambutannya agar di akhir sesi para peserta pelatihan dapat memahami standar etik penelitian berdasarkan International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans dari the Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS) dan World Health Organization (WHO). (Lukfaz).