Dosen Jurusan IKM Ikuti Workshop Bahan Ajar dan Kelas Internasional

Universitas Negeri Semarang > Faculty of Medicine > Berita > Dosen Jurusan IKM Ikuti Workshop Bahan Ajar dan Kelas Internasional

Semarang (16/2) Saat ini, Jurusan IKM, UNNES telah berhasil menyusun dan menerapkan kurikulum tahun 2015 yang berbasis kompetensi dan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan sesuai kurikulum nasional kesehatan masyarakat Indonesia. Kurikulum 2015 yang diterapkan di Jurusan IKM UNNES memiliki beban 147 SKS dengan komposisi dan sebaran mata kuliah sesuai dengan kurikulum nasional.

Untuk mendukung proses pembelajaran yang baik, perangkat pembelajaran, baik Rencana Pembelajatan Semester (RPS) dan bahan ajar/ modul, terus dikembangkan sesuai standar yang ditetapkan. Namun demikian, perlu dilakukan telaah dan monitoring secara terus menerus agar perangkat dan proses pembelajaran dapat optimal sesuai dengan capaian pembelajaran. Masukan dari berbagai pakar kurikulum dan kesehatan masyarakat terus dilakukan tiap tahunnya di Jurusan IKM, UNNES agar proses continuing improvement dapat terus terjadi di kampus konservasi ini.

Pernyataan di atas adalah salah satu justifikasi diperlukan adanya workshop perangkat pembelajaran untuk menyusun bahan ajar/ modul sesuai kurikulum nasional kesehatan masyarakat Indonesia bagi dosen-dosen di Jurusan  IKM, UNNES. Workshop tersebut mengundang narasumber, Dr. Ida Leida Maria Thaha, S.K.M., M.K.M., M.Sc.PH., dari FKM UNHAS Makassar, dimana kapasitas beliau sebagai Komite UKSMKI dan tim kurikulum nasional. Selain belajar tentang perangkat pembelajaran, dosen-dosen Jurusan IKM juga belajar tentang best practice manajemen dan pelaksanaan kelas internasional yang sudah dilaksanakan FKM UNHAS.

Dalam paparannya, Dr. Ida menyampaikan bahwa penerapan kurikulum KKNI dan kurikulum nasional kesehatan masyarakat Indonesia menjadi poin penting sebagai salah satu bentuk cara mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti ujian kompetensi sarjana kesehatan masyarakat Indonesia (UKSMI) yang notabebenya hasil UKSMI tersebut sebagai salah satu syarat pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR). (Lukfaz).

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy