Fakultas Ilmu Pendidikan didirikan bersamaan dengan lahirnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Semarang. Keberadaan IKIP Semarang berawal dari pendirian lembaga pendidikan guru. Sejarah kelembagaan UNNES dimulai dengan lembaga pendidikan guru di atas tingkat sekolah menengah yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pada saat itu, pemerintah kolonial mendirikan Middelbaar Onderwijzer A Cursus (MO-A) dan Middelbaar Onderwijzer B Cursus (MO-B). Setelah kemerdekaan, melalui Peraturan Pemerintah No. 41/1950, MO-A diubah namanya menjadi Kursus B-I dan MO-B menjadi Kursus B-II, yang dipertahankan hingga tahun 1960. Pada fase selanjutnya, kursus-kursus ini tidak dilanjutkan dan kemudian diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan tinggi yang ada.
Melalui Keputusan Sekjen Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan No. 108487/S, tanggal 27 Desember 1960, Kursus B-I dan Kursus B-II ditingkatkan statusnya menjadi Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP) di bawah Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang. FKIP Undip juga memiliki cabang di Surakarta, yang merupakan integrasi dari Kursus B-I dan Kursus B-II di kota tersebut. Pada tahun 1963, Jurusan Pendidikan Jasmani yang awalnya merupakan bagian dari Kursus B-II dan kemudian FKIP Undip dipisahkan dan ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Olahraga (STO). Pendirian STO didukung oleh Keputusan Menteri Olahraga No. 23 tahun 1963, tanggal 19 April 1963, dan karena itu berada di bawah koordinasi Kementerian Olahraga.
Sementara itu, FKIP Undip melanjutkan program-program di bawah koordinasi Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP). Pada tahun 1962, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (PD dan K) mendirikan lembaga baru untuk pendidikan guru, yaitu Institut Pendidikan Guru (IPG) dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan FKIP. Hal ini berpotensi menimbulkan dualisme dalam pendidikan guru. Untuk menghindari kemungkinan ini, melalui Keputusan Presiden No. 1/1963 tanggal 3 Januari 1963, dilakukan penggabungan FKIP dan IPG menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dengan status setara universitas di Departemen PTIP. Berdasarkan kebijakan ini, melalui Keputusan Menteri PTIP No. 55 tahun 1963, tanggal 22 Mei 1963, IKIP didirikan. Sebagai tindak lanjut, juga dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri PTIP dan PD dan K No. 32 tahun 1964, tanggal 4 Mei 1964, mengenai penggabungan FKIP dan IPG di Jakarta, Bandung, Malang, dan Yogyakarta menjadi lembaga baru, yaitu IKIP.
Perubahan yang disebutkan di atas tidak serta-merta menghasilkan pendirian IKIP Semarang. Hal ini disebabkan oleh pendapat bahwa FKIP Undip dan Cabang FKIP Undip di Surakarta dianggap tidak mampu berdiri sendiri. Untuk menengahi hal ini, melalui Keputusan No. 35 tahun 1964, tanggal 4 Mei 1964, Menteri PTIP menetapkan hal-hal berikut:
IKIP Yogyakarta Cabang Semarang mengalami perkembangan pesat. Untuk mendukung perkembangan ini, Menteri PTIP mengeluarkan Keputusan No. 40 tahun 1965, tanggal 8 Maret 1965, yang menetapkan IKIP Yogyakarta Cabang Semarang sebagai IKIP Semarang. Lembaga baru ini memiliki lima fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Pendidikan Sastra dan Seni, Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial, Fakultas Pendidikan Ilmu Eksak, dan Fakultas Pendidikan Teknik. Keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 271 tahun 1965, tanggal 14 September 1965, yang menetapkan pendirian IKIP Semarang.
Setelah peningkatan status ini, melalui Keputusan No. 042/O/77, tanggal 22 Februari 1977, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengembalikan program pendidikan guru pendidikan jasmani utama ke suatu entitas baru yang disebut Fakultas Pendidikan Olahraga (FKIK). Perkembangan ini berlanjut, dan berdasarkan Keputusan Presiden No. 52/1982, IKIP Semarang ditetapkan memiliki enam fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni, Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial, Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Pendidikan Teknologi dan Vokasional, serta Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK).
Pada saat itu, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) memiliki tiga jurusan, yaitu: (1) Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, (2) Jurusan Psikologi dan Konseling Pendidikan, dan (3) Jurusan Pendidikan Non-Formal.
Mulai tahun 1995, FIP memiliki tiga jurusan, yaitu Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan (Kurtekdik), Jurusan Pendidikan Non-Formal (PLS), dan Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK). Selain itu, FIP juga memiliki lima program studi, termasuk Kurtekdik, PLS, BK, D2 PGSD, dan D2 PGTK. Pada tahun 2003, jumlah program studi meningkat menjadi enam dengan penambahan program studi Psikologi. Mulai tahun 2006, program tingkat D2 diubah menjadi program tingkat S1. Pada tahun 2015, FIP memiliki enam jurusan, termasuk TP, PLS, BK, Psikologi, PGSD, dan PG-PAUD.
Pada tahun 2021, FIP UNNES mengeluarkan keputusan untuk melakukan transformasi FIP dengan mengambangkannya menjadi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP). Pengembangan ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat gagasan dan kolaborasi disiplin ilmu pendidikan dan psikologi, yang keduanya memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia