Standar Pelayanan Publik adalah tolok ukur yang menjadi pedoman bagi penyelenggara Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan acuan penilaian kualitas pelayanan bagi masyarakat. Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan yang diberikan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, terukur, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Fakultas Hukum UNNES, sebagai bagian dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), mengacu pada regulasi universitas dan memiliki Maklumat Layanan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan kualitas layanan.
Standar Pelayanan Publik di Fakultas Hukum UNNES bertujuan untuk menjamin layanan yang akuntabel, cepat, mudah, dan terukur bagi seluruh sivitas akademika (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan) serta pihak eksternal
Surat Keputusan Dekan tentang Standar Pelayanan Publik