Standar Pelayanan Publik adalah tolok ukur yang menjadi pedoman bagi penyelenggara Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan acuan penilaian kualitas pelayanan bagi masyarakat. Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan yang diberikan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, terukur, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Fakultas Hukum UNNES, sebagai bagian dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), mengacu pada regulasi universitas dan memiliki Maklumat Layanan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan kualitas layanan.
Standar Pelayanan Publik di Fakultas Hukum UNNES bertujuan untuk menjamin layanan yang akuntabel, cepat, mudah, dan terukur bagi seluruh sivitas akademika (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan) serta pihak eksternal
Surat Keputusan Dekan tentang Standar Pelayanan Publik
Catatan Aturan Cuti Kuliah (Panduan Akademik)
Pelayanan pengajuan persuratan di Fakultas Hukum UNNES, informasikan tata cara untuk mengajukan layanan semua jenis surat di Fakultas Hukum UNNES, surat yang bisa dilayani meliputi:
Catatan : Fakultas tidak merekomendasikan Izin Magang Mandiri, jika ada yang akan melaksanakan magang, mahasiswa diarahkan untuk mengikuti Program Magang Berdampak baik tingkat nasional di Kemdiktisaintek maupun Program Magang Berdampak dari Fakultas (Prigel).
Tahapan mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang :
Berikut tahapan mahasiswa yang mengajukan Surat Keputusan Dosen Pembimbing Tugas Akhir (Skripsi/Publikasi Artikel/Book Chapter) (Mohon diperhatikan tahapan setiap langkah) :
Mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian skripsi beserta tahapan revisinya. Proses selanjutnya untuk mendaftar wisuda harus menyelesaikan tahapan Filter Validasi Transkrip dan Filter Ijazah, Transkrip, dan Wisuda. (pengecekan bisa dilihat di apps.unnes.ac.id -> pilih aplikasi SIKADU -> pilih menu Akivitas Kuliah -> Menu SBVT – Yudisium)
Jika sudah menyelesaikan tahapan diatas sampai berwarna hijau, mahasiswa mengecek kembali data biodata pribadi, judul pada Spesimen transkrip (wajib di tanda tangani mahasiswa), Spesimen ijazah (wajib di tanda tangani mahasiswa), Spesimen SKPI (wajib di tanda tangani mahasiswa), dan Surat Pernyataan Keabsahan Data (bermaterai dan di tanda tangani mahasiswa) di apps.unnes.ac.id -> pilih aplikasi SIKADU -> pilih menu Akivitas Kuliah -> Menu SBVT – Yudisium.
Spesimen tersebut dicetak dan di tanda tangani kemudian di emailkan ke email Fakultas ([email protected])
Setelah SK Yudisium telah terbit dan dikirim ke mahasiswa, kemudian operator fakultas akan mengirimkan/mensingkronisasi data ke sistem Feeder UNNES. Data dari Feeder UNNES akan dikirimkan ke PD DIKTI oleh operator Universitas. Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Periode Wisuda akan terlihat di menu mahasiswa pada apps.unnes.ac.id -> pilih aplikasi SIKADU -> pilih menu Akivitas Kuliah -> Menu SBVT – Yudisium.
Update Informasi Lengkap berkaitan Wisuda klik disini.
Penentuan periode wisuda mahasiswa dilakukan secara otomatis oleh SIKADU setelah mahasiswa memperoleh SK Yudisium dan telah mendapatkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN). (Periode dan PIN bisa di cek di APPS.UNNES.AC. ID -> Aplikasi SIKADU -> Aktivitas Kuliah -> SBVT – Yudisium)
Pengajuan legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai bagi Alumni Fakultas Hukum UNNES ada 2 (dua) jalur.
Untuk Panduan legalisir online bisa diunduh disini
https://bit.ly/panduan-legalisir-online
FH Menggema, Lulusan Digdaya dan Hukum Berdaulat