Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi publik adalah hak masyarakat untuk meminta informasi yang dihasilkan oleh badan publik, diajukan melalui datang langsung ke loket informasi, surat tercatat, atau secara elektronik melalui website atau aplikasi khusus. Prosesnya melibatkan pengisian formulir permohonan, mendapatkan tanda bukti penerimaan, hingga badan publik memproses dan menyerahkan informasi yang diminta (jika tidak dikecualikan).

Permohonan Informasi

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui tautan berikut:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy