Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang menurut undang-undang tidak dapat diakses atau diungkapkan kepada pemohon informasi, seperti informasi yang membahayakan pertahanan negara, merugikan kepentingan ekonomi nasional, atau melindungi rahasia pribadi seseorang. Pengecualian ini bersifat ketat dan harus didasarkan pada pengujian konsekuensi, yaitu pertimbangan saksama terhadap potensi dampak negatif jika informasi dibuka dibandingkan dengan dampaknya jika ditutup. 

Daftar Informasi yang Dikecualikan 2025

No Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik Jangka Waktu
1. Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai – UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan 10 tahun atau sepanjang pegawai/saksi memberikan persetujuan tertulis
– UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – Melindungi hak pribadi pegawai
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – Mengungkapkan identitas informan, saksi, korban
2. Dokumen proses dan hasil penjatuhan hukuman disiplin pegawai – UU No. 14 Tahun 2008 Melindungi hak pribadi pegawai yang bersifat rahasia 10 tahun atau sepanjang pegawai memberi persetujuan tertulis
– UU No. 5 Tahun 2014
– PP No. 94 Tahun 2021
3. Konsep kebijakan/temuan/laporan/dokumen yang belum final atau terkait HKI – UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri – Mengganggu perlindungan HKI 5 tahun atau sepanjang pemilik HKI memberi persetujuan tertulis
– UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta – Melindungi data pribadi pemilik HKI
– UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten – Tidak boleh diungkap berdasar UU
– UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG  
– UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  
4. Dokumen proposal penelitian dan pengabdian – UU No. 28 Tahun 2014 Mengganggu kepentingan perlindungan HKI 7 tahun atau sepanjang pemilik proposal memberi persetujuan tertulis
– UU No. 11 Tahun 2019
– UU No. 11 Tahun 2020
5. Dokumen penilaian (review) proposal penelitian dan pengabdian – UU No. 11 Tahun 2019 Menimbulkan keresahan dan kolusi 5 tahun
– UU No. 11 Tahun 2020
6. Konfigurasi data center, database, aplikasi, software, username dan password – UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Membahayakan keamanan UNNES, memicu penyalahgunaan data 25 tahun
– UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan UU ITE)
7. Informasi sistem keamanan (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi) – UU No. 11 Tahun 2008 Membahayakan keamanan UNNES, penyalahgunaan data lembaga 25 tahun
– UU No. 19 Tahun 2016
8. Dokumen dan data hasil penilaian pemilihan rektor/dekan/pejabat UNNES – UU No. 14 Tahun 2008 Dapat disalahgunakan pihak tertentu 4 tahun
– UU No. 43 Tahun 2009
9. Usulan nama calon pejabat struktural – UU No. 14 Tahun 2008 Dapat disalahgunakan pihak tertentu 4 tahun
– UU No. 43 Tahun 2009
10. Data perencanaan mutasi tenaga pendidik/kependidikan – UU No. 14 Tahun 2008 Menimbulkan keresahan, mencegah KKN 10 tahun
– UU No. 43 Tahun 2009
– UU No. 5 Tahun 2014
11. Identitas pribadi mitra kerjasama – UU No. 14 Tahun 2008 Melindungi isi akta otentik, rahasia data pribadi 10 tahun atau persetujuan tertulis mitra
– UU No. 28 Tahun 2014
12. Identitas pribadi dosen, tendik, mahasiswa, alumni – UU No. 11 Tahun 2008 Mengungkap isi akta otentik, rahasia pribadi 25 tahun atau persetujuan rektor tertulis
– UU No. 19 Tahun 2016
13. Hasil evaluasi/rekomendasi kinerja tenaga pendidik/kependidikan – UU No. 14 Tahun 2008 Menimbulkan keresahan, mencegah diskriminasi 10 tahun atau persetujuan rektor/pimpinan
– UU No. 5 Tahun 2014
14. Rincian gaji dan tunjangan tenaga pendidik/kependidikan – UU No. 14 Tahun 2008 Menimbulkan keresahan, mencegah diskriminasi 25 tahun atau persetujuan tertulis
– UU No. 5 Tahun 2014
15. Data hutang/piutang tenaga pendidik/kependidikan – UU No. 14 Tahun 2008 Menimbulkan keresahan, mencegah diskriminasi 25 tahun atau persetujuan tertulis
– UU No. 5 Tahun 2014
16. Dokumen seleksi calon mahasiswa baru (soal, jawaban, hasil) – UU No. 14 Tahun 2008 Menimbulkan KKN, mendukung pemerintahan bersih 5 tahun
– UU No. 43 Tahun 2009
– UU No. 5 Tahun 2014
17. Dokumen/informasi rahasia (keuangan, properti, laporan audit, dsb) – UU No. 14 Tahun 2008 Berpotensi KKN, membahayakan keamanan institusi 10 tahun atau persetujuan rektor tertulis
– UU No. 43 Tahun 2009
– UU No. 5 Tahun 2014
18. Laporan/dokumen pengadaan barang dan jasa dalam proses – Perpres No. 16 Tahun 2018 Mencegah penyalahgunaan wewenang, menjaga kerahasiaan 25 tahun atau persetujuan rektor tertulis
– UU No. 14 Tahun 2008
19. Proses dan hasil evaluasi akademik mahasiswa – UU No. 14 Tahun 2008 Menimbulkan keresahan, mengungkap rahasia pribadi, mencegah diskriminasi 10 tahun atau persetujuan rektor tertulis
– UU No. 19 Tahun 2016

Daftar Informasi yang Dikecualikan Universitas Negeri Semarang didasarkan pada Peraturan Rektor UNNES NO 138 th 2025 dapat diunduh disini

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy