Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang berdiri sejak 4 September 2001. Izin penyelenggaraan program studi ini diperoleh pada 16 Desember 2004 melalui Surat Izin Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 4796/D/T/2004.
Meski keberadaannya masih di bawah Fakultas Ilmu Sosial, pada tahun 2005, 2006, dan 2007 Program Studi Ilmu Hukum menjaring calon mahasiswa baru melalui seleksi lokal universitas (SPMU) dan seleksi nasionalyaitu Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan UMB-PT). Ijin penyelenggaraan Program Studi sudah diperpanjang 2 kali yaitu (1) Ijin perpanjangan Prodi berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No.398/D/T/2007 tanggal 1 Maret 2007 dan (2) Izin perpanjangan Prodi berdasarkanSurat Keputusan Dirjen Dikti No.4129/D/T/K-N/2010 tanggal 28 Oktober 2010.
Tanggal 19 November 2007, dengan surat Nomor 3840/D/T/2007, program studi ini mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menjadi Fakultas Hukum yang dikuatkan dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 119/O/2007 tentang Peningkatan Pogram Studi Ilmu Hukum Menjadi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 30 November 2007. Prodi Ilmu Hukum, S1 terakreditasi A oleh BAN PT. Sehingga hal ini membuktikan kualitas institusi perguruan tinggi hukum yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Semarang
Prodi Ilmu Hukum berada dibawah naungan Fakultas Hukum Unnes. Prodi Ilmu Hukum didirikan sebagai konsekuensi adanya perluasan mandat (wider mandate) IKIP Semarang menjadi Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sebagai bagian integral dari tata pamong universitas, tata pamong Prodi Ilmu Hukum mengacu pada statuta Universitas Negeri Semarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2011. Program Studi Ilmu Hukum berada di bawah pengelolaan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Kurikulum Fakultas Hukum UNNES adalah bentuk konkret turunan dari Visi Fakultas Hukum UNNES, menjadi Fakultas yang Berwawasan Konservasi dan Bereputasi Internasional.
Kurikulum Fakultas Hukum UNNES didesain sedemikian rupa sehingga mampu membekali para lulusannya tidak hanya pada segi kualitas keilmuan, namun juga mentalitas dan karakter. Bagi Fakultas Hukum UNNES selain kecerdasan yang harus dimiliki, karakter yang luhur dan moralitas yang tinggi adalah cerminan dari intelektualitas yang tinggi, oleh karenanya, kurikulum di Fakultas Hukum UNNES diarahkan agar lulusannya tampil di masyarakat sebagai aktor penggerak, aktor perubah, dan aktor pembaharu.
Kurikulum di Fakultas Hukum UNNES disusun dan dikembangkan bersama antara pengelola prodi, dosen, alumni serta stakeholder. Kurikulum disusun bukan saja memberi identitas pada program studi tetapi juga memperhatikan mutu lulusan. Untuk itu penyusunan kurikulum dilakukan dengan cara mengakomodasi dan menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan teknologi dan kebutuhan masyarakat luas dan pasar kerja.
Penyusunan kurikulum dilakukan pada program studi pada tahun 2015. Kurikulum 2015 disusun dengan mengacu KKNI yang sesuai dengan Standar Nasional Dikti dengan bercirikan Konservasi. Pada tahun 2019 ada revisi Kurikulum 2015, revisi yang dilakukan terkait persebaran mata kuliah per-semester dengan tetap mengacu pada KKNI yang sesuai dengan Standar Dikti.
Pada tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Ada 4 point pokok kebijakan, salah satunya adalah hak belajar mahasiswa 3 (tiga) semester di luar program studi. Menindaklanjuti kebijakan kementerian, Universitas Negeri Semarang dan Fakultas Hukum mengembangkan Kurikulum UNNES 2020 : Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Tujuan pengembangan kurikulum ini yaitu menghasilkan kurikulum yang akuntabel mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT).
Keterampilan Umum, Lulusan Program Sarjana wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
Keterampilan Khusus
Menguasai konsep praktis bidang hukum sesuai dengan keahlian hukum khusus yang menjadi pilihannya secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural dalam tiap-tiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat dengan berorientasi kepada kemaslahatan umat. keahlian hukum khusus yang dimaksud terdiri dari ketrampilan praktis dari hukum pidana, hukum perdata dan hukum tata negara serta administrasi negara yang mempunyai konsep metode dan penyelesaiannya sendiri-sendiri, yang tidak hanya menitikberatkan pada absolutisme yuridis saja, namun juga dapat berkelindan dengan kajian-kajian sosiologis dalam menangani berbagai peristiwa hukum dalam tiap-tiap bidang tersebut. sehingga diharapkan output atau hasil yang dimunculkan melalui ketrampilan penyelesaian tersebut dapat memenuhi unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
“.Saya sangat beruntung menjadi alumni Fakultas Hukum UNNES karena dulusaat saya menjadi mahasiswa banyak forum diskusi yang dapat menciptakan para generasi pembaharu Hukum Indonesia, rekonstruktor hukum untuk Keadilan dan selalu dipuncak ilmu pengetahuan ” – Dr. Awaludin Marwan – (Akademisi, Lulusan S3 Utrech)
“..Salah satu yangprogresif diantara fakultas Hukum lain di Indonesia..“ – Herry Abduh Sasmito – (Hakim Pratama Madya PTUN Pangkal Pinang).
“.Tidak perlu bertanya lagi mengenai kebanggaanku sbg alumni FH UNNES. sebagaimahasiswa yg pernah menjadi bagian dari babat alas berdirinya Fakultas Hukum UNNES, spirit dan passion serta dosen-dosen yg berkualitas dan humble itu ternyata sangat berpengaruh dalam karier dan kualitas hidup saya sekarang.” –ARWANTO,SH,. (Department Head, Industrial Relation & General Affair PT. Mayora Indah,Tbk)