Daftar Informasi Publik (DIP) 2025 adalah dokumen resmi yang berisi rincian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh setiap badan publik, seperti kementerian, lembaga pemerintah daerah, hingga instansi pendidikan, sepanjang tahun 2025. Dokumen ini disusun untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).