Tim pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Arto Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang untuk berbadan hukum.
Ketua tim pengabdian, Nurdian Susilowati menyatakan, pendaftaran suatu BUMDes sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sesuai UU Cipta Kerja bahwasanya BUMDes harus memiliki badan hukum. Sudah saatnya BUMDes berbenah dalam penguatan kelembagaan, sehingga dapat eksis dan mempermudah akses modal dari pihak eksternal,” kata Nurdian saat dialog dengan pengurus BUMDes tersebut secara virtual, Jumat (13/8).
Selain Nurdian, tim pengabdian ini terdiri dari Indah Anisykurlillah, Mukhammad Asrodin, Eka Rahmawati, Puji Novita Sari, Eva Ria Savitri, dan Delya Saski Ananda.
Mereka bersama pengurus BUMDes melakukan identifikasi kebutuhan persyaratan pengusulan badan hukum sesuai dengan alur yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 03 Tahun 2021.
Seperti diketahui, saat ini modal BUMDes mengandalkan Dana Desa dari APBDesa, sehingga kurang mampu bersaing dalam pengelolaan usaha. Hal ini tak lepas dari jumlah penyertaan modal yang relatif sedikit.
“Adanya penguatan BUMDes melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Unit Usaha BUMDes sebagai badan hukum merupakan agin segar dari Kemendesa PDTT,” ungkapnya.
Peraturan itu dinilai memperluas ruang gerak usaha dengan langsung menjalankan usahanya (operating company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (investment company). Dengan demikian dalam jangka panjang diharapkan dapat mewujudkan kemandirian desa.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kenteng, Ana Ghosiyatul Umaroh mengemukakan, masa pandemi saat ini tidak menyurutkan semangat pengurus BUMDes untuk menjalankan usaha. Meskipun tidak dipungkiri, terjadi perubahan kepengurusan dan peraturan.
“BUMDes Sumber Arto masih menyiapkan kelengkapan pengusulan BUMDes badan hukum. Kendala yang kami hadapi salah satunya perubahan pengurus, sehingga akan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” ujarnya.
Menurutnya, dibutuhkan kerja sama tim dan peran akademisi dalam pendampingan BUMDes untuk dapat memperkuat manajemen usaha. Adapun unit usaha yang ada di BUMDes Sumber Arto yakni usaha warung elektronik, pengelolaan sampah, simpan pinjam, dan unit usaha tahu serasi.
Peraturan itu dinilai memperluas ruang gerak usaha dengan langsung menjalankan usahanya (operating company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (investment company). Dengan demikian dalam jangka panjang diharapkan dapat mewujudkan kemandirian desa.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kenteng, Ana Ghosiyatul Umaroh mengemukakan, masa pandemi saat ini tidak menyurutkan semangat pengurus BUMDes untuk menjalankan usaha. Meskipun tidak dipungkiri, terjadi perubahan kepengurusan dan peraturan.
“BUMDes Sumber Arto masih menyiapkan kelengkapan pengusulan BUMDes badan hukum. Kendala yang kami hadapi salah satunya perubahan pengurus, sehingga akan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” ujarnya.
Menurutnya, dibutuhkan kerja sama tim dan peran akademisi dalam pendampingan BUMDes untuk dapat memperkuat manajemen usaha. Adapun unit usaha yang ada di BUMDes Sumber Arto yakni usaha warung elektronik, pengelolaan sampah, simpan pinjam, dan unit usaha tahu serasi.