Pulau Biru Berintegritas Bernama FE UNNES

Universitas Negeri Semarang > FEB UNNES > Pulau Biru Berintegritas Bernama FE UNNES

Menyambut perubahan status Universitas Negeri Semarang (UNNES) menjadi PTN BH, Fakultas Ekonomi (FE) secara tegas mendeklarasikan diri untuk berkomitmen dalam melakukan reformasi birokrasi melalui implementasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Implementasi ZI di lingkungan FE berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1176/P/2020 Tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Implementasi pembangunan ZI tentunya tidak hanya sekedar pemenuhan evidence atau Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang memuat indikator pengungkit dan indikator komponen hasil. Tapi lebih dari itu, implementasi pembangunan ZI harus tercermin dari program kerja yang dijalankan serta komitmen bersama dari seluruh sivitas akademika dalam menerapkan konsep zona integritas dalam aktvitas sehari-hari. Proses pembangungan ZI pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi, yaitu area manajemen perubahan, area penataan tatalaksana, area penataan sistem manajemen SDM, area penguatan akuntabilitas, area penguatan pengawasan, dan arena peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan enam area pengungkit tersebut merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian pada komponen hasil.

Merujuk pada teori Edward III yang menyatakan bahwa setidaknya ada empat faktor yang menentukan efektivitas ketercapaian enam area pengungkit dalam pembangunan zona integritas yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Empat faktor tersebut menjadi determinan penting terhadap efektivitas implementasi pembangunan zona integritas. Faktor komunikasi, berpengaruh dalam menciptakan pengertian atau pemahaman yang sama bagi seluruh sivitas akademika terkait konsep zona integritas, yang kemudian diinternalisasikan melalui sikap, tindakan ataupun perilaku. Faktor sumber daya, adalah faktor kunci bagi efektivitas pelaksanaan kebijakan, seperti manusia, dan anggaran. Faktor disposisi atau sikap pelaksana, berkaitan dengan komitmen dan kepatuhan para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Sedangkan, faktor struktur birokrasi berkenaan dengan pembagian kerja, wewenang dan tanggung jawab.

Misal saja kita secara spesifik membahas pengaruh empat faktor tersebut pada keberhasilan di area manajemen perubahan. Indikator terpenting dari area ini adalah adanya perubahan pola pikir sivitas akademika menuju ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja di FE UNNES sesuai dengan tata nilai Kemendikbudristek (integritas, kreatif dan inovatif, inisiatif, pembelajar, menjunjung meritokrasi, terlibat aktif, dan tanpa pamrih) sehingga tercipta lingkungan kerja yang benar-benar bebas korupsi dan berkinerja baik. Faktor komunikasi yang harus dilakukan dalam hal ini adalah melakukan sosialisasi secara intens dan berkala kepada suluruh sivitas akademika, baik pada saat apel pagi, rapat, diskusi kelompok terpumpun, broadcast via telegram/ medsos lainnya, serta pemasangan spanduk dan banner di area fakultas. Selain itu, faktor komunikasi juga dilakukan melalui peran pimpinan fakultas, jurusan, biro, maupun gugus sebagai role model pelaksanaan pembangunan zona integritas melalui keteladanan serta pendampingan/pembinanaan kepada bawahannya. Faktor sumber daya yang harus dilakukan adalah membentuk tim kerja ZI yang menjadi influencer dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM melalui mekanisme seleksi yang transparan serta menunjuk agen perubahan di setiap lapisan pegawai. Selain kedua hal tersebut, FE UNNES juga harus menyediakan alokasi anggaran yang ideal khusus untuk  pelaksanaan pembangunan zona integritas. Kemudian faktor disposisi direalisasikan melalui penandatanganan pakta integritas kepada seluruh sivitas akademika secara berjenjang serta adanya pemberian reward dan punishment yang jelas. Sedangkan faktor struktur birokrasi direalisasikan dalam bentuk penyusunan rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dengan kegiatan tiap-tiap penganggung jawab yang ditunjuk membuat rencana aksi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM (kapan dimulai, berapa lama, target yang akan dicapai).

Pembangunan ZI WBK/WBBM pada FE UNNES ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari Pimpinan serta seluruh sivitas akademika untuk mewujudkan tujuan reformasi birokrasi di tingkat fakultas. Melalui Pembangunan ZI WBK/WBBM ini, diharapkan FE dapat menjadi inspirasi bagi fakultas lain di UNNES dalam menyelenggarakan good faculty governance yang berintegritas, sekaligus menjadi Blue Island of Integrity di UNNES dengan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.

 

Teguh Hardi Raharjo, S.Pd, M.Pd- Dosen Jurusan Pendidikan Ekonomi

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: