PROGRAM PROFESI GURU: KUALITAS VS POLEMIK

Universitas Negeri Semarang > FEB UNNES > PROGRAM PROFESI GURU: KUALITAS VS POLEMIK

Oleh Kemal Budi Mulyono

Pendidikan sejatinya sebagai sarana untuk mengubah manusia menjadi makhluk mulia. Untuk mengejawantahkan visi tersebut maka dibutuhkan suatu organ yang sangat penting, siapa itu, salah satu organ vitalnya adalah guru. Namun menjadi guru tidaklah mudah, hal ini terjadi khususnya pada profesi guru sekolah. Beberapa fenomena yang ada seolah-olah menyudutkan bahwa guru memiliki kualitas yang cukup rendah, jumlah guru yang masih kurang, distribusi guru yang tidak merata, kesejahteraan guru yang kurang. Berbagai upayapun juga sudah dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan meningkatkan kesejahteraan guru dengan tunjangan profesi, merekrut guru garis depan, dan mendorong LPTK (Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan) untuk meningkatkan kualitas guru dengan menyelenggarakan PPG (Program Profesi Guru). Salah satu yang menjadi polemik ditengah lulusan LPTK adalah persoalan terakhir yaitu tentang PPG. Apa sih PPG itu?. Sebelum menjawab itu, alangkah baiknya kita menelisik mengapa PPG muncul.

Awal dari kebijakan ini adalah PP No 74 Tahun 2008 tentang guru, dalam BAB II pasal 2 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam konteks tersebut guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah adalah sarjana/DIV, selanjutnya pada pasal 12 untuk memenuhi kualifikasi kompentensi dan sertifikat pendidik khusus guru dalam jabatan yang artinya guru tersebut sudah mengajar dapat melakukan uji kompetensi berbasis portofolio, apabila dari portofolio tidak mencapai persyaratan maka guru diijinkan melengkapi portofolio atau mengikuti PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru), kemudian pada permendiknas No 11 tahun 2011 menambahkan selain portofolio dan PLPG, untuk mendapatkan sertifikat profesi dapat juga dilakukan dengan pemberian langsung bagi yang sudah berkualifikasi S2 atau S3 dan PPG.

Seiring dengan berjalannya waktu ternyata kebijakan – kebijakan pemerintah tersebut bukan tanpa menuai masalah. Masalah yang pertama adalah ketika awal uji kompentensi berbasis portofolio dilaksanakan, ternyata menimbulkan fenomena yang kurang baik. Banyak pihak bersikap skeptis dengan dilakukannya sertifikasi dengan model ini karena rentan terjadinya sogok-menyogok demi selembar sertifikat yang sakti demi peningkatan pendapatan guru. Karena hanya dengan mengumpulkan dokumen (bukti fisik) dari kegiatan pengajaran, pendidikan, pelatihan, serta jenis kegiatan sosial dan ilmiah lain yang pernah diikuti oleh guru, seorang guru dapat dinyatakan lulus seleksi. Yang patut dipertanyakan adalah sejauh mana asesor (tim penilai portofolio) bertindak jujur agar tidak terjebak etika buruk guru karena memalsukan suatu dokumen prestasi atau dokumen kinerja lainnya. Kebijakan Depdiknas tentang sertifikasi guru sangat rawan terhadap terjadinya kolusi dan korupsi (KKN) (Silverius, 2010).  Banyaknya kritik atas sertifikasi pendidik berbasis portofolio mendorong pemerintah melalui Permendikbud No 29 Tahun 2016 melakukan kebijkan baru yaitu bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 maka sertifikasi berbasis portofolio ditiadakan diganti dengan mode PLPG yang diakhiri dengan UKG (Ujian Kompentensi Guru) sampai dengan akhir tahun 2019, sementara untuk yang sesudahnya wajib mengikuti mode PPG baik PPG pra Jabatan ataupun PPG dalam Jabatan, yang sebelumnya dari tahun 2013 PPG pra Jabatan sudah diselenggarakan seiring dengan program SM3T.

Berbagai perbaikan yang dilakukan pemerintah sangat baik sekali untuk meningkatkan kualitas, namun seiring dengan adanya mode PPG yang akan berjalan ditahun ajaran 2018 ini, bukan tanpa adanya polemik yang berjalan. Munculnya PPG menjadi keresahan bagi para mahasiswa LPTK ataupun lulusan LPTK setelah tahun 2016. Rumor yang beredar bahwa PPG adalah akta 4 model baru, sehingga lulusan harus dihadapkan bahwa ijazah Sarjana Pendidikan mereka tidak dapat digunakan untuk melamar pekerjaan sebagai guru khususnya guru PNS, yang harus mensyaratkan sertifikat pendidik bagi para pelamarnya. Hal tersebut tentunya menjadi hal yang dilematik bagi pemerintah, pasalnya PPG adalah mode revisi atas portofolio dan PLPG, namun keberadaanya menjadi amatlah mengkhawatirkan bagi lulusan LPTK saat ini. Dalil yang digunakan oleh pemerintah adalah PPG mensetarakan untuk menjadi dokter profesional, atau semisal sertifikat profesi akuntan publik. Alasan tersebut bila kita cermati nampaknya kurang tepat. Hal ini dikarenakan setiap sertifikat profesi dokter untuk dapat praktek, benar-benar dilindungi undang undang. Artinya pelaku kegiatan medis yang tidak bersertifikasi, atau pengaudit tanpa sertifikasi dapat dikenai pasal pidana. Sementara di sertifikat guru pelaksanaanya tidak demikian. Menjamurnya bimbingan belajar sampai detik ini bukti pemerintah tidak melindungi marwah guru, bimbingan belajar yang berdiri sebagaian besar tidak memiliki sertifikat pendidik masih berlenggang ruang di bisnis jasa ini.

Solusi dari kemenristekdikti saat inipun untuk mahasiswa LPTK dengan menyelenggarakan program dual degre, nampaknya menjadi hal yang kurang matang untuk dilaksanakan. Bahwasannya banyak dari lulusan LPTK bekerja dibukan ranah keguruan, hal ini bukan dipresepsikan bahwa lulusan tersebut layak mendapatkan pekerjaan diranah non keguruan. Mencermati fenomena tersebut hendaknya ada beberapa terobosan yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah konsolidasi yang baik antara Kemenristekdikti dan Kemendikbud tidak bisa dielakkan kembali karena marwah pendidikan tinggi sebelumnya berada ditangan Kemendikbud, maka seyogyanya kedua kementerian ini khususnya yang menyangkut LPTK tidak bisa membuat kebijakan tanpa adanya konsolidasi yang optimal, baik persoalan kurikulum, tenaga guru, kualitas pendidik, sampai dengan kebijakan distribusi guru haruslah seiring sejalan. Kedua, hendaknya jika memang dari sudut pandang kompetensi profesional guru adalah lemah, hendaknya dalam kurikulum LPTK perlu dikuatkan matakuliah keilmuan non kependidikan. Ketiga, perlu dipertimbangkan bahwa adanya PPG terintegrasi dengan program sarjana kependidikan, artinya mahasiswa tidak perlu melakukan daftar ulang lagi untuk mengikuti PPG, jadi tidak ada skema seleksi PPG khusus bagi yang kependidikan, dalam hal ini mahasiswa kependidikan yang sudah menyelesaikan skripsi dapat langsung mengambil mata kuliah PPG, sementara untuk non kependidikan yang akan mengikuti PPG perlu adanya seleksi khusus. Semoga pendidikan Indonesia dapat terus maju dan meningkatkan indeks literasi yang baik.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: