Pengumuman tentang legalisasi dokumen akreditasi institusi

Universitas Negeri Semarang > FEB UNNES > Uncategorized > Pengumuman tentang legalisasi dokumen akreditasi institusi

Sehubungan dengan banyaknya permintaan legalisasi dokumen akreditasi institusi dan prodi oleh alumni, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Institusi yang berwenang melakukan legalisasi akreditasi institusi adalah BAN-PT
  2. UNNES belum mendapatkan limpahan wewenang untuk proses legalisasi sertifikat akreditasi dari BAN-PT
  3. Surat Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 137/BAN-PT/LL/2018 tanggal 6 Juli 2018 menyebutkan bahwa SK tentang Status dan Peringkat akreditasi yang terbit setelah  26 Juni 2018 tidak diperlukan lagi proses legalisasi. Pengecekan dilakukan secara online dengan mengunjungi situs tertentu yang alamatnya tertera dalam QR code didalam SK maupun sertifikat.
  4. Pendaftaran CPNS tidak mensyaratkan sertifikat akreditasi institusi/prodi yang dilegalisir. dokumen tersebut dapat diunduh di http://baakk.unnes.ac.id/siadig
  5. Dalam hal keperluan kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran CPNS mensyaratkan sertifikat akreditasi institusi/prodi dilegalisasi, maka pihak UNNES(BAAKK dan Fakultas) dapat memberi stempel status “Mengetahui” pada dokumen dimaksud yang berbeda status hukumnya dengan apabila diproses legalisasi oleh BAN-PT

sumber : Surat Pengumuman Nomor 6790/UN37.4.1/TU/2018

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: