Pembangunan Zona Integritas Pada Implementasi Kampus Merdeka Merdeka Belajar

Universitas Negeri Semarang > FEB UNNES > Pembangunan Zona Integritas Pada Implementasi Kampus Merdeka Merdeka Belajar

Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematisMembangun integritas berarti membangun system, membangun manusia dan membangun budaya.

Membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrat secara baik sehingga menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan K/L. Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan pada tingkat unit kerja K/L sebagai Unit Menuju WBK-BBM. Zona integritas dapat didefiniskan sebagai predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program dalam:  manajemen perubahan, Penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sementara itu, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Implementasi Zona Integritas dalam kampus meliputi semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pimpinan Perguruan Tinggi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Maryarakat (LPPM) Universitas telah membagi penanggung jawab dari Gugus Penelitian dan Gugus Pengabdian Masyarakat (PkM) baik di tingkat universitas maupun fakultas. LPPM akan menyampaikan pengumuman melalui sistem aplikasi SIPP atau alamat website http://apps.unnes.ac.id/ secara transparan terkait berbagai jenis tawaran hibah penelitian dan pengabdian masyarakat baik di tingkat univeristas maupun fakultas pada periode yang telah ditetapkan. Lembaran edaran pengumuman pun juga wajib diedarkan di tiap unit kerja di masing-masing prodi. Aspek keadilan disini adalah bahwa siapa pun dosen dengan berbagai tingkat golongan jabatan dapat ikut serta dalam mengambil kesempatan untuk mengikuti tawaran hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tersebut, baik sebagai ketua maupun anggota.

Ketika tawaran Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibuka, maka setiap pegawai di tiap unit kerja masing-masing prodi wajib mempersiapkan proposal yang berkualitas sesuai bidang keahliannya. Guna menunjang aspek keadilan, Jurusan Ekonomi Pembangunan UNNES telah membuat kelompok studi kajian keilmuan. Proposal yang diajukan difokuskan berdasarkan kelompok dan konsentrasi keilmuan menurut bidang kajiannya masing-masing. Setiap ketua dan anggota saling berkoordinasi satu sama lain, guna menghasilkan proposal penelitian maupun pengabdian yang berkualitas. Proposal penelitian dan PkM didalam penyusunannya terdiri dari latar belakang dan pentingnya penelitian dan PkM tersebut dilakukan, literatur studi, rancangan anggaran belanja (RAB) hingga target-target luaran (output) yang dijanjikan penulis. Setelah proposal di-upload dalam system SIPP, tim Gugus Penelitian dan Gugus Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) akan menyeleksi proposal terbaik untuk lolos didanai pada dengan menerapkan nilai-nilai integritas dan profesionalitas sebagai tim supervisor. Hanya proposal terbaiklah yang akan lolos didanai dengan target luaran yang telah dijanjikan penulis. Target luaran dan RAB tersebut juga akan dijadikan patokan Gugus Penelitian dan PkM dalam membuat Surat Keputusan atau Kontrak Penelitian/PkM.

Setelah pengumuman dinyatakan lolos atau tidaknya proposal, ketua tim dari masing-masing proposal penelitian dan PkM akan dipanggil guna penanda tanganan kontrak. Kontrak tersebut menjelaskan berbagai pasal mulai dari periode kegiatan penelitian/PkM tersebut dilaksanakan, target luaran, RAB, hingga sanksi jika tidak memenuhi target yang telah ditentukan. Tiap ketua tim bertanggung-jawab atas janji luaran dan kualitas penelitian dan PkM yang akan dilaksanakan. Pencairan dana dibagi menjadi dua tahap, dimana tahap pertama sebanyak 70 persen dan tahap kedua sebanyak 30 persen. Tiap tim wajib melaporkan semua pengeluaran/belanja pada Logbook/catatan haria di sub-menu Litabmas – SIPP. Bukti-bukti pengeluaran pun disimpan dan diupload saat mencatatan di logbook, sehingga aspek kepercayaan dan kejujuran tiap tim ini dapat selalu dipantau oleh Tim Gugus Penelitian/PkM.

Kejelasan dari luaran (output) penelitian/PkM yang dijanjikan juga dapat dipantau di sub-menu Tridharma. Tim dapat melaporkan hasil luaran yang telah dijanjikan di menu tersebut berupa jurnal/prosiding/artikel koran/produk, dan sebagainya.  Target luaran dan realisasi pemakaian dana dapat selalu dipantau oleh Tim Gugus dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tim melalui satu system yakni SIPP. Hal ini diharapkan guna meminimalisir adanya kecurangan atau kesalahan dalam input data/luaran. Hasil target dan luaran pun akan dipantau konsistensinya dari proposal hingga laporan akhir Penelitian dan Pengandian kepada Masyarakat (PkM). Secara otomatis system juga akan mencatat luaran Tridharma Penelitian dan PkM ini juga ke Sistem Laporan Kinerja Dosen (Silkados) pada masing-masing dosen yang terlibat baik sebagai ketua maupun anggota. Keseimbangan tugas dosen selain sebagai pengajar juga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan tercatat secara baik dalam system SIPP dan Silkados, dimana nantinya juga menjadi dasar dalam penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada masing-masing dosen di akhir tahun oleh pimpinan tiap unit kerja. Oleh karena itu, dengan penerapan akuntabilitas sebagai salah satu nilai dasar ASN diharapkan tidak adanya praktek kecurangan (fraud) yang terjadi di Indonesia, khususnya dimulai dari lingkungan unit kerja sendiri.

 

Dwi Rahmayani, SE., M.Si : Dosen Jurusan Ekonomi Pembangunan

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: