Akuntabilitas lembaga erat kaitannya dengan upaya penghindaran terhadap bentuk tindakan korupsi. Akuntabilitas dimaknai sebagai sikap dan tindakan keterbukaan, penuh tanggung jawab, melakukan sesuai dengan aturan yang seharusnya, kemudian terpapar dalam laporan pertanggung jawaban yang dinilai akurat serta sahih.
Mengutip apa yang dikemukakan Andi Mursidi dalam bukunya Pendidikan Anti Korupsi, prinsip akuntabilitas tercermin dari kegiatan berikut ini:
- Memberikan jaminan dalam menggunakan sumber daya secara konsisten yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mempunyai komitmen pimpinan, serta semua staf, dalam melakukan kegiatan organisasi yang memiliki nilai akuntabel.
- Melakukan tujuan dari visi, misi, hasil, dan manfaat yang didapat melalui kegiatan organisasi.
- Memberikan informasi tentang tingkat pencapaian atas tujuan atau sasaran yang sebelumnya sudah ditetapkan.
- Mempunyai prinsip yang jujur, transparan, obyektif, serta inovatif.
Menariknya, dari keseluruhan poin yang dipaparkan di atas, semua telah terlaksana pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Unnes. Komitmen menuju zona integritas melalui penguatan akuntabilitas ini tercermin dari tiap kegiatan yang dilakukan di FEB. Seluruh bidang, seluruh bagian semuanya terintegrasi dengan penguatan tersebut.
Sebagai contoh, mari kita lihat pada pelaksanaan pembelajaran oleh para dosen FEB. Seluruhnya sudah disesuaikan dengan akuntabilitas alur akademik yang tertata rapi pada Sikadu, termasuk di dalamnya bagaimana alur administrasi pembelajaran, serta pengolahan nilai akhir mahasiswa, semua dilakukan secara transparan. Kemudian untuk standar pelayanan mahasiswa, juga telah ditetapkan standar minimum pelayanan. Optimalisasi pada masing-masing bagian ini, semuanya menuju pada cerminan lembaga yang berintegritas. Alih-alih menjadi lembaga yang hanya melakukan tuntutan pelayanan oleh Kementerian, tapi lebih cenderung FEB bertransformasi memberikan pelayanan untuk semua secara terintegrasi dan berintegritas.