Indonesia merupakan salah satu negara yang dianugerahi dengan potensi kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kombinasi potensi keduanya menghasilkan budidaya hayati dan nabati yang unik dan mencirikan geografis di 514 daerah yang ada di Indonesia. Sebut saja Apel Batu Malang, Telur Asin dan Bawang Merah Brebes, Kopi Gayo Aceh, Mebel Ukir Jepara, dan masih banyak produk lainnya yang mengindikasikan pada geografis tertentu. Namun yang jadi perhatian adalah, saat ini jumlah produk yang telah terdaftar indikasi geografis hanya 92. Jika dilihat dari potensi yang ada, tentunya jumlah tersebut masih terbilang sangat rendah. Minimnya pemahaman masyarakat dan kurangnya perhatian dari Pemerintah Daerah disebut-sebut sebagai salah faktor penyebab rendahnya jumlah indikasi geografis saat ini. Padahal banyak manfaat yang bisa diperoleh jika produk lokal/ daerah didaftarkan indikasi geografis, salah satunya adalah dapat mencegah pemalsuan atau melabelkan wilayah geografis tertentu pada produk yang kualitasnya sebenarnya tidak sebaik aslinya. Tidak heran jika selama ini kita menikmati soto betawi, dawet banjarnegara, telor asin brebes, martabak lebaksiu dan produk dengan label daerah lainnya yang rasanya tidak seperti aslinya.
Indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan atau kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya. Indikasi geografis dapat menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat suatu daerah. Selain itu, indikasi geografis juga merupakan strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial terhadap keaslian, limitasi, serta reputasi suatu produk dari suatu daerah yang tidak dapat ditiru oleh daerah lainnya. Hal tersebut sangat potensial untuk menghalangi praktik persaingan tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah, sehingga menjamin agar keuntungan ekonomi tertinggi dari suatu produk dapat tetap dinikmati oleh produsen dari daerah asal produk tersebut. Indikasi geografis secara nyata telah mengangkat kesejahteraan produsen di negara maju yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan alternatif mata pencaharian.
Berdasarkan paparan Dirjen HaKI tahun 2018 disebutkan bahwa beberapa produk yang telah terdaftar indikasi geografis menunjukkan disparitas harga yang cukup signifikan, diantaranya adalah vanili Kepulauan Alor yang mengalami peningkatan harga mencapai 1900% dan diimbangi dengan peningkatan pasar sebesar 20% serta kopi arabika Simalungun yang harganya meningkat 25% dan diimbangi peningkatan pasar sebesar 20%. Namun, masih ada beberapa kasus di Indonesia yang menunjukkan bahwa tidak semua produk yang telah terdaftar indikasi geografis dapat memberikan dampak ekonomis kepada para petani/ pengelola produk tersebut. Sebagai salah satu contoh misalnya salak pondok sleman yang telah terdaftar indikasi geografis tidak serta merta membuat produk ini lebih kompetitif, di mana salak pondok kualitas ekspor yang terserap hanya 20%. Begitu juga dengan gula aren kulonprogo yang belum terjual secara ritel di supermarket atau gerai, sehingga banyak petani gula aren kulonprogo yang menjualnya melalui tengkulak yang ada di Indonesia kemudian dijual oleh mereka ke luar negeri. Transaksi petani ke tengkulak dikenakan pajak 10%, sedangkan tengkulak yang mengekspor ke luar negeri tidak dikenakan pajak. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk dapat mengawal produk-produk di wilayahnya melalui manajemen tata kelola dari mulai pendaftaran sampai pasca terdaftar indikasi geografis. Perlu kiranya Pemerintah Daerah membentuk unit khusus HaKI yang bertugas untuk menginterventarisir, mengelola, mengawal perlindungan hukum, dan mempromosikan produk-produk kekayaan intelektual, termasuk salah satunya adalah indikasi geografis.
Indikasi geografis juga memiliki manfaat dari sisi ekologi, yaitu mempertahankan dan menjaga kelestarian alam, meningkatkan reputasi kawasan, serta kelestarian plasma nutfah. Dari sisi sosial budaya, indikasi geografis juga memiliki manfaat seperti mempererat hubungan antar perkebun, meningkatkan dinamika wilayah, dan melestarikan adat istiadat, pengetahuan serta kearifan lokal masyarakat. Bagi konsumen, indikasi geografis dapat memberi jaminan kualitas berdasarkan hukum sesuai harapan konsumen terhadap produk yang dibeli dan memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan. Jadi sudah seharusnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Masyarakat Perlindungan Indakasi Geografis (MPIG) merumuskan bersama peran apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kemanfaatan produk daerah melalui indikasi geografis.