Manajemen adakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Profesi MSDM untuk Mahasiswa

Universitas Negeri Semarang > FEB UNNES > Manajemen adakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Profesi MSDM untuk Mahasiswa

Jurusan Manajemen FE UNNES mengadakan kegiatan Ujian Sertifikasi Kompetensi Profesi untuk mahasiswa peminatan MSDM selama enam hari yang terdiri atas rangkaian kegiatan pelatihan tiga hari (24-26 Februari 2020) dan kegiatan ujian dua hari (27-28 Februari 2020) yang berlokasi di Gedung L2 lantai 3 FE UNNES. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan FE UNNES, Drs. Heri Yanto., PhD dan dihadiri oleh pimpinan, dosen Jurusan Manajemen, dan mahasiswa peserta ujian sejumlah 48 mahasiswa peminatan MSDM Angkatan 2016.

Ujian sertifikasi kompetensi ini digunakan untuk mendapatkan tanda kelayakan dinyatakan “kompeten” pada level jabatan supervisor (penyelia) SDM. Kegiatan ini sekaligus diawali dengan pemberian pelatihan materi 14-unit kompetensi yang harus dikuasai mahasiswa. Unit kompetensi ini dimulai dari membuat pencarian calon tenaga kerja, menyiapkan tawaran kerja, membuat perjanjian kerja, prosedur menempatkan pekerja baru, melaksanakan program orientasi, pelatihan dan pengembangan, cara menangani keluh kesah pekerja, pemenuhan hak-hak normative pekerja, melaksanakan tindakan disiplin pekerja, menghitung administrasi pengupahan, sampai akhirnya prosedur menyerahkan sebagian pekerjaan (outsourcing) pada pihak lain.

Pada kegiatan pelatihan ini diisi oleh tiga narasumber, yaitu narasumber internal dosen Manajemen MSDM (Nury Ariani W, SE., MSc dan Desti Ranihusna, SE., MM) dan narasumber eksternal berasal dari praktisi SDM (Drs. Budiharjo). Selanjutnya, kegiatan ujian terdiri atas ujian tertulis, lisan dan praktik yang diuji oleh 8 asesor dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) MSDM Brilliant Semarang.

Kegiatan ini merupakan program rutin jurusan setiap tahun sejak tahun 2018 dengan tujuan untuk membekali mahasiswa peminatan MSDM dengan sertifikat kelayakan kompetensi sesuai dengan Permendikbud Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. Sehingga, setiap lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi pada profesi MSDM dapat dianggap telah kompeten sesuai dengan tingkatan atau level profesi MSDM dan harapannya mampu bersaing dalam memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: