GPN Wujud Kedaulatan Sistem Pembayaran Nasional

Universitas Negeri Semarang > FEB UNNES > GPN Wujud Kedaulatan Sistem Pembayaran Nasional

Empat bulan lebih sejak diluncurkan Kartu Berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) oleh Bank Indonesia sudahkah kartu ATM kita berganti menjadi kartu tersebut? Pada tanggal 03 Mei 2018 Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo bersama Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Sosial Idrus Marham, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana dan Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo meluncurkan kartu GPN secara resmi dan kartu tersebut dapat dioperasikan secara penuh.

GPN adalah suatu sistem yang menghubungkan berbagai pembayaran elektronik atau transaksi non tunai pada semua instrumen bank dalam satu sistem pembayaran. Masyarakat tidak perlu lagi mencari mesin EDC dari bank yang sama dengan kartu yang dimiliki. Mengapa? Karena kartu yang diterbitkan oleh penerbit domestik dapat terhubung dengan satu mesin EDC. GPN memiliki 2 karakteristik yaitu interkoneksi dan interoperabilitas. Interkoneksi artinya GPN sudah saling terkoneksi dengan seluruh kanal pembayaran di seluruh Indonesia. Sedangkan interoperabilitas artinya adalah saling dapat diwujudkan (kondisi dimana instrumen pembayaran dapat digunakan pada infrastruktur lain). GPN nantinya juga akan digunakan pemerintah untuk memfasilitasi beberapa program penting seperti penyaluran bantuan sosial nontunai, P2G, eletronifikasi jalan tol, serta mendukung ecommerce nasional.

GPN diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 21 Juni 2017 dengan dasar hukum PBI No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) serta pada tanggal 20 September 2017 dengan dasar hukum PADG No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Dua ketentuan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan GPN, pihak-pihak dalam GPN, branding nasional serta skema harga dalam penyelenggaraan Gerbang Pembayaran Nasional [1].

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, manfaat yang paling terasa dengan GPN ini adalah saat bertransaksi secara non tunai menggunakan kartu debit. Selama ini, setiap transaksi yang menggunakan kartu debit di mesin EDC (Electronic Data Capture) dikenakan biaya merchant discount rate(MDR) hingga 3% dari nilai transaksi. Namun setelah adanya GPN ini, maka biaya transaksi akan lebih murah. Biaya MDR yang tadinya dikenakan hingga 3% turun menjadi sekitar 1% dengan menggunakan kartu berlogo GPN [2].

GPN digunakan secara nasional sebagai wujud cinta tanah air. Terdengar sangat mengharukan dan membakar semangat, setidaknya itulah yang akan kita lakukan jika kita melihat beberapa fakta diantaranya adalah biaya yang harus ditanggung oleh perbankan nasional ketika menggunakan lembaga visa dan mastercard atau lebih tepatnya adalah biaya yang kita tanggung ketika melakukan transaksi karena perbankan membebankan biaya tersebut kepada nasabah. Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky P. Wibowo mengatakan, menurut hitung-hitungan BI dari sisi MDR, nilai efisiensi yang dapat dihemat mencapai Rp 7,23 miliar per hari. Hitungan ini berasal dari peningkatan biaya MDR untuk transaksi di satu bank (on us) sebesar Rp 24,23 miliar dan dikurangi penurunan biaya transaksi antar bank (off us) senilai Rp 17 miliar. “Efisiensi lainnya berasal dari fee yang tidak lagi dibayarkan kepada prinsipal internasional,” ujarnya di Jakarta [3]. Fakta lain adalah dengan adanya GPN maka Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi berdaulat untuk mengatur sistem perbankan didalam negeri artinya kita tidak lagi tergantung kepada lembaga asing dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan.

Beberapa media menyebutkan bahwa dengan adanya GPN pemerintah amerika akan melakukan evaluasi perdagangan dengan Indonesia, hal tersebut menunjukan bahwa adanya pengaruh besar dengan diberlakukannya GPN. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, ada beberapa penyebab Amerika Serikat (AS) melakukan evaluasi perdagangan dengan Indonesia. Salah satunya gerbang pembayaran nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG). Seperti diketahui, AS tengah mengkaji untuk menarik tarif khusus atau atau generalized system of preferences (GSP) yang diberikan kepada produk ekspor Indonesia, sehingga berdampak pada naiknya bea masuk produk Indonesia ke Negeri Paman Sam. Untuk diketahui, akan ada 124 produk yang akan dievaluasi oleh AS [4].

Indonesia bukan satu-satunya negara yang sudah menerapkan sistim pembayaran nasionalnya secara mandiri, Malaysia sudah lebih dulu menggunakan Malaysia Electronic payment System ( MEPS), Singapura dengan Network for Electronics Transfer (NETS) , China dan Rusia menggunakan UnionPay dan beberapa negara lain yang sudah menerapkannya secara mandiri. Satu kartu untuk banyak mesin itulah salah satu keuntungan GPN, masyarakat tidak perlu menggunakan kartu yang berbeda pada merchant yang hanya menyediakan mesin EDC tertentu, cukup dengan kartu berlogo GPN maka setiap transaksi yang ada di Indonesia dapat dilakukan. Selain biaya yang lebih murah untuk setiap transaksinya kemudahan menggunakan satu kartu pada banyak mesin menyebabkan masyarakat tidak perlu takut mengeluarkan biaya tambahan ketika menggunakan mesin yang berbeda dengan penerbit kartunya.

Keamanan merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian ketika menggunakan produk yang baru diluncurkan, bagaimanakah dengan standar keamanan GPN? Dikutip dari Bank Indonesia GPN sudah menerapkan standar keamanan internasional best practice yang tersertifikasi. Kartu GPN dilengkapi dengan chip dan pin 6 digit. Dalam proses transaksi juga telah diterapkan end to end encryption. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan fraud pada transaksi menggunakan kartu. GPN juga memiliki lembaga standar dan lembaga service untuk melindungi data konsumen. Lembaga Standar berfungsi untuk menetapkan standar yang digunakan oleh industri untuk memenuhi karakteristik dari GPN itu sendiri yaitu interkoneksi dan interoperabilitas pada intrumen pembayaran (kartu ATM, kartu Debet, Kartu Kredit, uang elektronik), kanal pembayaran (ATM dan mesin EDC), switching serta security. Sedangkan lembaga service berfungsi untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah. Memang tidak ada sistem yang 100% aman. Yanga ada hanyalah melakukan tindakan preventif untuk mencegah beberapa kasus fraud yang ada. Bank Indonesia akan berusaha untuk menjaga keamanan nasabah pengguna kartu GPN. Seperti slogan yang diusung GPN yaitu aman, andal, terpercaya [5].

Tidak ada gading yang tak retak begitu juga dengan GPN, kelemahan dari GPN adalah baru diluncurkan sehingga belum teruji tingkat efisiensi dan keamanannya setidaknya sudah selama empat bulan ini tidak ada masalah. Penukaran kartu sebelumnya dengan kartu berlogo GPN akan terjadi penumpukan jika dilakukan secara serentak dan kesiapan perbankan untuk memfasilitasi hal tersebut belum terlihat. Kekurangan yang lain adalah kartu GPN belum bisa digunakan di luar negeri mengingat GPN baru diluncurkan.

Referensi
[1] https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Documents/FAQ_GPN_20180730.pdf, [pdf], (diakses tanggal 18 September 2018)
[2] https://finance.detik.com/moneter/d-4143843/fakta-seputar-kartu-sakti-gpn/3
[3] http://kontan.id
[4] https://economy.okezone.com/
[5] https://www.domainesia.com/berita/apa-itu-gpn/

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: