AREA PENGUATAN PENGAWASAN

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada masing-masing instansi pemerintah.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah
  3. Meningkatnya status opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah

Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:

  1. Pengendalian Gratifikasi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
  • Unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi
  1. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian
  • Unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
  • Unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
  • Unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) kepada seluruh pihak terkait
  1. Pengaduan Masyarakat

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat
  • Unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat
  • Unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
  • Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
  1. Whistle Blowing System

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah melakukan internalisasi whistle blowing system
  • Unit kerja telah menerapkan whistle blowing system
  • Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system
  • Unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system
  1. Penanganan Benturan Kepentingan

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

  • Unit kerja telah mengidentifikasi (pemetaan) benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  • Unit kerja telah mensosialisasikan (internalisasi) penanganan benturan kepentingan
  • Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan
  • Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
  • Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
  1. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi

  • Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pegawai yang wajib LHKPN

Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]