Akta Mengajar, Dimanakah?

Universitas Negeri Semarang > FEB UNNES > Akta Mengajar, Dimanakah?

Selasa (13/03) – Informasi tidak diberikannya Akta IV Mengajar dari UNNES kepada wisudawan dari Program Kependidikan Periode I tahun 2018 membuat banyak pihak bertanya tanya. Para wisudawan merasa kecewa karena mereka berharap akan mendapatkan akta IV mengajar sebagai salah satu modal untuk melamar pekerjaan sebagai guru di institusi pendidikan. Mereka merasa berhak mendapatkan Akta IV karena sudah menempuh PPL dan mata kuliah Kependidikan.
Wakil Dekan bidang Akademik FE, Drs. Heri Yanto, MBA, Ph.D menyatakan bahwa UNNES mengambil kebijakan ini dikarenakan adanya Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 127/E.E4/MI/2014 tentang Sertifikat Pendidik yang salah satunya berisi mengenai Sertifikat Pendidik diperoleh melalui Sertifikasi dan Pendidikan Profesi yang diselenggarakan oleh LPTK yang ditugasi Pemerintah. Selanjutnya sejak diterbitkannya UU No. 14 Tahun 2005, Program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum.
Bagi para wisudawan yang ingin mendapatkan Sertifikat Pendidik, mereka bisa menempuh Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG adalah Pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Bagi yang ingin mendaftar PPG Prasubsidi atau gratis, bisa melakukan pendaftaran di link berikut http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/. Namun, informasi mengenai PPG Mandiri yang akan diselenggarakan LP3 UNNES masih belum ada.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: