Salah satu upaya meningkatkan jiwa kewirausahaan masyarakat desa (rural entrepreneurship) adalah dengan membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Dasar hukum pendirian BUMDesa adalah Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor...Read More