Paparan Apel, 29 November 2021: Pembina Kepala UPT Kearsipan UNNES
Oleh Agung Kuswantoro dan Djoko Legowo
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah/atom pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (Surah Al Zalzalah: 7-8).
Berdirinya UPT Kearsipan UNNES: Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kearsipan terbentuk tanggal 22 Desember 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Negeri Semarang Pasal 110. Peraturan ini menjelaskan bahwa UPT UNNES terdiri atas lima unit, salah satunya adalah UPT Kearsipan. Hal ini dijabarkan pula pada pasal 130 bahwa UPT Kearsipan UNNES merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 tahun 2009, pasal 27 ayat 2, di mana Perguruan Tinggi wajib membentuk pusat arsip perguruan tinggi.
Tugas UPT kearsipan UNNES adalah melaksanakan pengelolaan arsip (pasal 131) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sedangkan fungsinya adalah
- Menyusun rencana, program, dan anggaran;
- Mengelola arsip; dan
- Mengurus tata usaha UPT.
Sehingga, terbit Keputusan Rektor UNNES No.572/P/2015 tentang pengangkatan Kepala UPT Kearsipan UNNES pertama (2015-2020) yaitu Dr. H. Drs. Muhsin, M.Si. Kemudian, Agung Kuswantoro, S.Pd, M.Pd.
Kegiatan UPT Kearsipan Tahun 2021 yaitu:
- Webinar: Peluang dan Tantangan Kinerja Arsiparis Pada Masa Pandemi Covid-19.
- Penilaian Arsip Inaktif Pada Bagian Akuntansi BPK.
- Pendampingan Arsip di Fakultas Teknik.
- Identifikasi Arsip Foto.
- Pendampingan Penataan Arsip Bagian Akademik (BAKK).
- Pendampingan Penataan di Badan Pengembang Bisnis/BPB.
- Launching dan Workshop Digital Arsip Dalam Rangka Gerakan Tertib Arsip Menuju UNNES Smart Campus.
- Sosialisasi Arsip Digital.
- Buletin Kearsipan dua kali terbit.
Pengembangan dan Inovasi UPT Kearsipan UNNES:
- Arsip Digital https://apps.unnes.ac.id/50.
- Informasi ke publik melalui website, facebook, youtube, dan media sosial lainnya.
- Pengembangan pojok atau UNNES “tempo doeloe”.
- Peningkatan layanan system/layanan pinjam arsip.
- Peningkatan “permintaan” pendampingan dari unit kerja.
- Peningkatan SDM (Arsiparis/Penata Arsip): Penelitian di bidang Kearsipan.
- Meningkatkan kunjungan dan kerjasama ke UPT Kearsipan,
- Penataan Depot Arsip dan Gedung Kearsipan.
- Peningkatan Pemeliharaan dan Keamanan Arsip.
Sebagai penutup, saya menyampaikan profil singkat Prof. Drs. Wuryanto
Apakah nama gedung ini? Ya, betul nama gedung Audit. Berdasarkan Keputusan Rektor UNNES Nomor 211/U/2017 tentang pemberian nama gedung Auditorium UNNES dengan nama Gedung Prof. Wuryanto.
Prof. Drs. Wuryanto, lahir di Solo, 19 Maret 1927. Awal karir beliau dimulai dari diangkatnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 1 Agustus tahun 1951 dengan SK No. G/IV/9/932 tanggal 27 Februari 1952. Di sinilah awal kiprah beliau terjun di dunia Pendidikan.
Tahun 1952 beliau melepas masa lajangnya dengan menikahi Ibu Rustamsrini. Status kepegawaian beliau berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 Oktober tahun 1956 dengan keluarnya SK No. 1466/Pt/Up/Penj./56 dengan tanggal SK tertanggal 1 Oktober 1955.
Kemudian, pada tanggal 31 Maret 1987, Karir akademik beliau sampai ke puncaknya dengan menduduki jabatan Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Guru Besar FPIPS IKIP Semarang, dengan SK nomor: 12824/A2.IV.1/C/1987 tertanggal 18 Februari 1987.
31 Maret 1990 beliau menduduki jabatan sebagai Guru Besar Media dengan di terbitkannya, Surat Keputusan Presiden Indonesia, Nomor: 6/K Tahun 1984 tanggal 30 Mei 1984.
1 Februari 2000, berdasarkan keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang No.09/2000 tentang pengangkatan Prof. Drs. Wuryanto, sebagai Guru Besar Emiritus Universitas Negeri Semarang– yang ditandatangani oleh– Rektor saat itu Prof. Dr. Rasdi Eko Siswoyo, M.Sc.
Beliau dikuatkan menjadi Guru Besar Emiritus di Fakultas Pendidikan IPS Universitas Negeri Semarang, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2000 ditanda-tangani oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu Bapak Dr. Yahya A Muhaimin dengan diterbitkannya: Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 25326/A2.IV.3/KP.2000.
Beliau pensiun pada tanggal 1 April 1992 dengan pangkat terakhir Pembina Utama (IV/e). Beliau wafat, Sabtu 14 Juni 2008 di Semarang pada usia 81 tahun, jam 18.00 WIB. Beliau dimakamkan di Astana Bibis Luhur, Surakarta.