UPT Kearsipan UNNES Adakan Webinar Kearsipan: Pandemi Covid-19 Mengantarkan Arsiparis Yang Mandiri
Selasa (28 September 2021) UPT Kearsipan UNNES menyelenggarakan webinar kearsipan yang bertema ”Peluang dan Tantangan Kinerja Arsiparis Pada Masa Pandemi Covid-19”. Acara dilakukan secara virtual melalui platform zoom meeting yang diikuti 280 peserta. Peserta berasal dari arsiparis, penata arsip, pengelola dokumen di lingkungan UNNES, lembaga/instansi dan perguruan tinggi mitra UPT Kearsipan UNNES.
Peserta yang berasal dari perguruan tinggi/instansi pendidikan yaitu UNPAD, UPN Veteran Yogyakarta, UNJ, Universitas Papua, UNY, UGM, Universitas Brawijaya, IPB, IAIN Kudus, IPDN, Institut Teknologi Sumatra, UNSOED, dan lainnya. Sedangkan peserta yang berasal dari instansi yaitu ANRI Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Tengah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Semarang, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosisal, Kementerian Agama, Badan Penanggulangan Bencana, Lembaga Sensor Film, dan instansi lainnya.
Ada dua narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Drs. Bambang Parjono Widodo, M.Si. dari ANRI dan Madha, S.Pd, M.M. dari Kemendikbudristek. Diskusi kedua narasumber dimoderatori oleh Djoko Legowo, S.Pd. M.M (arsiparis UNNES).
Drs. Bambang Parjono Widodo, M.Si. mengatakan jabatan fungsional arsiparis pasca berlakunya Undang-Undang ASN, bahwa penilaian kinerja jabatan fungsional arsiparis dilakukan berdasarkan Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan mengedepankan Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis, sehingga tercipta Arsiparis yang mandiri dan independen. Mandiri, artinya: menguasai kompetensi pekerjaan sesuai jenjang jabatannya. Sedangkan, independen artinya: mampu menggunakan kewenangan tanpa dipengaruhi dari pihak lain.
Madha, S.Pd, M.M. mengatakan penetapan prestasi kerja arsiparis meliputi penetapan Angka Kredit Kumulatif Tahunan (AKKT) dan penetapan Angka Kredit Kumulatif (AKK). AKKT adalah angka kredit kumulatif minimal per tahun yang harus dicapai oleh Arsiparis sesuai jenjang jabatannya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun periode penilaian untuk dapat terhindar dari nilai kinerja kurang atau buruk. Sedangkan, AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang harus dicapai oleh Arsiparis untuk dapat direkomendasikan naik pangkat dan jabatansesuai jenjang jabatan masingmasing Arsiparis.
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. S. Martono, M.Si. Kegiatan ini memberikan kontribusi kepada arsiparis yang di UNNES secara khusus dan secara umum untuk arsiparis yang tergabung sebagai mitra kearsipan UPT Kearsipan UNNES agar arsiparis dapat meningkatkan kinerja dalam masa pandemi Covid-19. Arsiparis harus cerdas dalam menata pekerjaannya sesuai dengan perkembangan saat ini, Ujar Prof. Dr. S. Martono, M.Si.
Kepala UPT Kearsipan UNNES, Agung Kuswantoro, S.Pd, M.Pd. berharap kegiatan ini sebagai jawaban atas pertanyaan arsiparis mengenai sasaran kinerja yang harus dicapai saat ini. Keadaan yang serba susah, bukan berarti arsiparis itu pasif, namun harus lebih aktif dan kreatif.