Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun 2025, maka kami informasikan kepada seluruh Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 Pada Kemeterian Agama Universitas Negeri Semarang bahwa kegiatan lapor diri di LPTK sesuai edaran dari Kemenag akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Mei 2025 sampai tanggal 6 Juni 2025 secara online di tempat masing-masing. Silahkan untuk masing-masing peserta melengkapi terlebih dahulu berkas sesuai yang disyaratkan (lengkap). File/berkas persyaratan yang wajib disipakan untuk kemudian diunggah ke dalam sistem datapokok (link sistem datapokok akan kami sampaikan melalui grup telegram (moho menunggu perkembangan informasi di grup telegram).
Grup Telegram Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 Pada Kemeterian Agama Universitas Negeri Semarang: https://t.me/+DjHYuY1ltn4wMDNl
silakan sambil menunggu perkembangan informasi di grup telegram, Bapak/Ibu dapat melengkapi berkas yang wajib disiapkan untuk lapor diri.
Berkas persyaratan Lapor Diri dalam bentuk hardcopy maupun softcopy:
- Pindai Ijazah Asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/ kopertis/ kopertais sesuai dengan kewenangannya.
- Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepada madrasah/ sekolah 3 (tiga) tahun terakhir dilegalisir oleh kepala madrasah/ sekolah.
- Pindai persetujuan dari kepala madrasah/ sekolah untuk mengikuti PPG.
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir. Pakta Integritas sesuai dengan format di SIMPATIKA/EMISGTK.
- Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. Tambahan keterangan: Persyaratan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2025.
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.
- Pindai bukti terdaftar di PDDIKTI (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi.
- Pindai bukti telah menyelesaikan 100% (serratus persen) pembelajaran PPG sebelumnya (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi).
Ketentuan Foto:
- Foto berwarna dengan latar belakang merah.
- Bagi mahasiswa pria memakai jas hitam, hem putih dan dasi hitam (bukan dasi kupu-kupu), hem putih, tidak memakai kacamata, tidak memakai kopyah/peci/topi
- Bagi mahasiswa wanita memakai jas hitam, hem/blus putih, tidak memakai kacamata, kerudung hitam polos bagi yang berkerudung (berdasi bukan dasi kupu-kupu)
- Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang kiri-kanan, bagian atas kepala tidak berada tepat di bawah batas foto (ada sisa), dan proporsional untuk ukuran pasfoto
- Format foto JPG max 100kb/ 1 MB
- Mengingat ini adalah untuk dokumen formal dan untuk serdik mohon membuatnya di studio foto tidak disarankan menggunakan kamera handphone. Jangan melakukan repro dengan scanner atau mengambil ulang gambarnya (memfoto) dari pasfoto cetak.
Ketentuan tambahan
- Silahkan follow Instagram PPG UNNES untuk mengikuti perkembangan informasi (Kegiatan PPG akan dipublish melalui IG PPG dan Website Sekolah Pascasarjana UNNES). Link IG: https://www.instagram.com/ppg.unnes?igsh=bmtyMzh5a3c4ZnFn
- Informasi terkait pelaksanaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 Pada Kemeterian Agama Universitas Negeri Semarang akan disampaikan secara bertahap melalui grup telegram jadi mohon Bapak/Ibu bersabar menunggu perkembangan informasi. (Informasi disampaikan melalui grup tidak melalui japri).
- Pastikan dokoumen dipindai/scan dengan jelas, terbaca, dan sesuai format yang ditentukan.
- Penyampaian link dan lain-lain akan disampaikan melalui grup telegram setelah kami mendapatkan data final calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 Pada Kemeterian Agama Universitas Negeri Semarang.
Foto yang benar dan sesuai





