Diumumkan kepada peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa UNNES Program Magister dan Doktor GELOMBANG I Tahun 2020 yang nomor pendaftaran dan namanya tercantum di dalam lampiran I pengumuman ini dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang Tahun 2020, untuk melaksanakan rangkaian kegiatan registrasi mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
PENGISIAN DATA POKOK DAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN
- Calon mahasiswa wajib mengisi borang isian data diri (data pokok) secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id . Pengisian data pokok dilakukan secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id mulai tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
- Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 4 s.d. 10 Juni 2020, melalui Bank Tabungan Negara (BTN) di seluruh Indonesia. Pembayaran menggunakan mekanisme Virtual Account (VA), nomor pembayaran dapat di lihat pada menu “Pembayaran UKT” laman Datapokok.
REGISTRASI DARING DAN VERIFIKASI REGISTRASI
-
- Calon mahasiswa wajib melaksanakan dan menyelesaikan tahapan registrasi secara daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id, mulai tanggal 11 s.d. 13 Juni 2020 dan mencetak formulir registrasi yang dipersyaratkan.
- Dalam kegiatan Verifikasi Registrasi secara daring, calon mahasiswa wajib mengunggah hasil pindai berkas dalam bentuk JPEG yang meliputi:
- Bukti setor lunas pembayaran biaya pendidikan;
- Salinan Kartu peserta Seleksi Mandiri UNNES Pascasarjana 2020;
- Ijazah S1 untuk pendaftar Jenjang S2 dan ijazah S1 & S2 untuk pendaftar Jenjang S3 sesuai dengan syarat pendaftaran Seleksi Mandiri UNNES Pascasarjana tahun 2020.
- Mencetak dokumen registrasi daring melalui laman http://datapokok.unnes.ac.id yang meliputi:
- Formulir Registrasi (R1);
- Surat Pernyataan menaati peraturan (R2) di UNNES dan Pakta Integritas Universitas Negeri Semarang (R3), yang telah ditandatangani di atas meterai masing-masing Rp 6.000;
- Bukti Registrasi (R4);
Pengumpulan berkas R1, R2, R3, dan R4 akan diinformasikan lebih lanjut di laman BAKK (http://baakk.unnes.ac.id);
KETENTUAN LAIN
- Kegiatan Mahasiswa pelaksanaannya akan diatur sesuai dengan ketentuan setelah keadaan darurat COVID-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah. Jadwal pelaksanaannya akan diinformasikan lebih lanjut.
- Hak sebagai mahasiswa dinyatakan gugur apabila:
- Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan;
- Tidak mengunggah dokumen Ijazah sesuai persyaratan;
- Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu pendaftaran, pengisian data diri dan registrasi;
- Tidak menyelesaikan tahapan registrasi secara daring.
- Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
- Calon mahasiswa akan dihubungi oleh panitia apabila terjadi kesalahan dalam proses registrasi melalui surel yang terdaftar.
Informasi lain dapat diperoleh di Kantor Tata Usaha Pascasarjana UNNES Gedung B202 Kampus Kelud Utara III Petompon Gajahmungkur Semarang Telepon (024) 8440516 pada jam kerja.