Dalam rangka peningkatan layanan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti (Ditjen SDID) menyediakan fasilitas bantuan perpanjangan studi Program Doktor (S3) bagi penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) angkatan tahun 2015 semester ke-8 tahun anggaran 2019. Durasi beasiswa bantuan perpanjangan studi Program Doktor (S3) adalah selama 1 (satu) semester terhitung mulai bulan Maret – Agustus 2019. Persyaratan untuk pengajuan usulan perpanjangan studi Program Doktor (S3) bagi penerima BPP-DN adalah sebagai berikut:
- Berstatus aktif sebagai mahasiswa pada semester gasal TA 2018/2019;
- Telah lulus seminar/ujian proposal penelitian disertasi pada saat mengajukan usulan perpanjangan;
- Mengunggah Form Usulan Perpanjangan Studi Program Doktor (S3) bagi Penerima BPPDN angkatan 2015 yang ditandatangani oleh mahasiswa pengusul, disetujui oleh promotor/pembimbing serta diketahui oleh Ketua Program Studi S3 dan Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana (format klik di sini);
- Mengunggah publikasi karya ilmiah yang telah dihasilkan, minimal dalam bentuk prosiding;
- Mengunggah Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru.
Seluruh dokumen tersebut di atas diunggah oleh masing-masing karyasiswa BPP-DN pada laman http://studi.ristekdikti.go.id mulai tanggal 22 Januari – 2 Februari 2019 dengan mengklik “diajukan” pada usulan perpanjangannya. Username dan password untuk login bisa didapatkan melalui Pengelola BPP-DN di pascasarjana. Periode penetapan status oleh pascasarjana pada laman http://studi.ristekdikti. go.id paling lambat tanggal 6 Februari 2019. Kami mohon kepada para pengelola BPPDN agar dapat memperhatikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi karyasiswa seperti tersebut di atas saat melakukan validasi/penstatusan.